TOTABUAN.CO BOLMONG — Kendati terus mengupayakan penegakan disiplin, namun Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menegaskan, tidak akan pernah mengeluarkan surat edaran atau intruksi bahwa ASN harus tinggal di ibukota Lolak.
Menurutnya, setiap orang berhak tinggal sesuai dengan pilihannya. Namun soal disiplin, selaku pejabat pembina kepegawaian, Ia akan menuntut terkait kedisplinan.
“Jadi saya tidak akan pernah mengeluarkan edaran atau mungkin surat keputusan atau mungkin penegasan bapak ibu harus tinggal di ibukota Lolak. Karena soal tempat tinggal adalah hak dari bapak ibu sekalian. Tapi demi pelayanan, saya akan menuntut kedisiplinan bapak ibu sekalian hadir tepat waktu dan pulang sesuai dengan jam yang telah ditetapkan,” tegasnya saat memimpian apel sore Selasa 3 Juni 2025.
Yusra menegaskan, upaya untuk merobah pola kerja terus dimaksimalkan. Salah satunya dengan pemberlakukan aplikasi e-disiplin sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulut.
Dia sendiri tak akan memaksakan, para ASN harus tinggal di Lolak, ibukota kabupaten. Asalkan disaat apel pagi harus tepat waktu begitu juga apel sore.
“Rata-rata ASN yang bertugas di lingkup Sekretariat daerah dan OPD kebanyakan tinggal di luar ibukota Lolak. Sekali lagi saya tidak harus memaksakan bapak ibu tinggal di ibukota. Tapi saya akan menuntut bapak ibhmu harus disiplin,” katanya.
Kedisiplinan ASN sangatlah mutlak. Sebab telah menjadi beban bagi negara. Disiplin ASN adalah komitmen dan tindakan untuk mematuhi aturan, peraturan, dan kewajiban yang berlaku dalam lingkungan kerja pemerintahan.
Yusra menegaskan, kediisiplinan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, kedisiplinan ASN bertujuan untuk menciptakan tata tertib kerja yang baik, efisiensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan. (*)