TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Deker Rompas melantik dua Kepala Desa yang terpilih melalui proses pemilihan antar waktu.
Dua kepala desa itu yakni Hermoni Manggopa sebagai Kades Dumoga Kecamatan Dumoga Timur, dan Ismael Dilapanga sebagai Kades Motabang Kecamatan Lolak. Pelantikan itu berlangsung di ruang rapat Lantai II Kantor Bupati yang dihadiri para asisten, para pimpina OPD dan Camat Rabu 11 Maret 2020.
Dalam sambutan yang dibacakan, Deker mengatakan, pelantikan itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015, Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf b.
“Bahwa kepala desa berhenti karena meninggal dunia dan atas permintaan sendiri, sehingga untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di desa, harus dilaksanakan penggantian kepala desa antar waktu melalui hasil musyawarah desa,” katanya.
Menurut Deker, pengambilan sumpah janji, merupakan implementasi dari peraturan menteri dalam negeri tersebut. “Selamat bertugas dan selamat berkarya”, kepada saudara Hermoni Manggopa sebagai Kades Dumoga dan saudara Ismael Dilapanga sebagai Kades Motabang, sekaligus ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kades yang telah berakhir masa jabatannya,” ungkap Deker.
Dalam sambutan itu juga, Bupati berpesan dalam menjalankan kepemimpinan di desa, Kades dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif serta dituntut untuk mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya alam, serta sumber daya manusia di desa yang dipimpinnya.
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Kades segera melaksanakan serah terima jabatan, dan serah terima jabatan ini harus difasilitasi oleh Camat.
Kades yang baru dilantik saya minta untuk segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa periode tahun 2020-2026, berdasarkan visi dan misi melalui musyawarah desa yang disesuaikan visi dan misi pembangunan daerah.
“Saya minta kepada dua Kades yang baru dilantik, apabila terdapat permasalahan di desa, segera selesaikan di tingkatan desa melalui musyawarah dan jangan langsung dilaporkan di tingkat kabupaten apalagi di bawah ke ranah hokum,” tegasnya.
Untuk pengelolaan dana desa dengan berbagai bentuknya bukan milik pribadi kepala desa. Sehingga penggunannya harus jelas dan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta harus melibatkan seluruh perangkat desa dan masyarakat desa itu sendiri. (*)