TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, pemerinta terus berupaya untuk memberikan kesejahteraan bagi para petugas agama.
Menurutnya Yasti, sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap petugas agama, disiapkan insentif sebagai bentuk tanggunjawab dan kepedulina.
“Petugas agama merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dalam upaya peningkatan dan pembinaan mental, spritual dan ketaqwaan bagi masyarakat dan generasi muda. Sehingga wajarlah untuk disejahterahkan,” ucapnya saat menyampaikan sambutan penyerahan insentif bertempat di lokasi pembangunan pondok pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Ayyastiyah Sabtu 5 Desember 2020.
Menurutnya pekerjaan seperti imam dan pegawai syar’i adalah pekerjaan sosial dan pekerjaan mulia. Sehingga wajib hukumnya bagi pemerintah untuk memberikan insentif.
Menurut Bupati insentif yang diberikan ini bukanlah bayaran atau imbalan kepada imam dan pegawai syar’i. Tetapi insentif adalah bagian dari usaha Umaroh untuk melindungi orang yang berilmu agama, sekaligus sebagai tanggungjawab seorang pemimpin.
Sebab pembangunan suatu daerah tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik semata, namun yang tak kalah pentingnya adalah pembangunan mental lahiriyah melalui agama.
Bupati menjelaskan, selama tahun anggaran 2019 penyaluran insentif bagi petugas agama di Kabupaten Bolmong, masih tersisa Rp283.750.000,-. dari total anggaran sebesar Rp 3.828.000.000,-
Hal ini dikarenakan masih banyak yang tidak menyampaikan atau memasukkan laporan bulanan, sehingga masih banyak petugas agama yang belum sempat menerima insentif mulai dari triwulan I hingga IV. Dan permasalahan ini kembali terulang di tahun 2020 ini.
Bupati berpesan bagi imam dan pegawai syar’i yang tidak memasukkan laporan bulanan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, tunjangan insentifnya tidak dapat dibayarkan lagi, karena laporan bulanan merupakan dasar bagi pemerintah daerah dalam membayar insentif. Hal ini merupakan ketentuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apabila laporan bulanan tidak dimasukkan dan pemerintah tetap membayarkan insentif, maka hal ini berpotensi menjadi temuan kerugian negara dan berpengaruh terhadap opini BPK nanti,” jelasnya.
Selain itu pada tahun anggaran 2020 ini Pemkab Bolmong belum sempat menaikkan nominal dana insentif bagi imam dan pegawai syar’i. Dikarenakan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas ditambah lagi akibat dampak dari pandemi Covid-19.Hal ini belum sesuai harapan kita bersama.
“Insha Allah di tahun berikutnya, pemerintah akan berupaya untuk menaikkan nominal insentif ini. Dalam melaksanakan tugas pembinaan mental, spritual dan ketaqwaan masyarakat dan generasi muda di Kabupaten Bolmong,” ungkapnya.(*)