TOTABUAN.CO BOLMONG –Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow terus mengingatkan kepada kepala desa terkait peruntukan penggunaan dana desa pada tahun ini.
Menurutnya, dana desa merupakan faktor penunjang untuk mengurangi angka kemiskinan.
Dia meminta 200 kepala desa dan perangkat desa, agar menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat desa.
“Kembali saya ingatkan bahwa dana desa dengan berbagai bentuknya bukan milik pribadi atau perorangan,” tegasnya saat membuka sosialisasi Perbup tentang dana desa Tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Senin (25/3/2019).
Penggunannya dana desa harus jelas dan dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Selain itu harus melibatkan seluruh perangkat desa dan masyarakat desa itu sendiri. Disadari bahwa sebenarnya kemiskinan adalah produk dari pembangunan, yang tidak mengikutsertakan masyarakat secara menyeluruh.
“Kepada kepala desa dan perangkat, saya minta agar dalam mengelola dana desa, harus berdasarkan pada peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019. Selain itu harus memperhatikan tipologi desa, yaitu data keadaan atau karakteristik desanya masing-masing, karena Kades dan perangkat desa lebih mengetahui dan memahami keadaan wilayahnya, melalui data desa yang tersedia,” ungkapnya.
Camat selaku kepala wilayah di kecamatan lanjutnya, diminta untuk selalu memberikan arahan dan tuntunan sekaligus selalu mengawal pengelolaan dana desa. Sehingga proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dapat berjalan dengan baik serta tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Saya berharap jika dana desa dikelolah dengan baik, akan tercipta masyarakat desa yang lebih sejahtera, adil dan makmur dalam mewujudkan Bolaang Mongondow Cerdas, Hebat dan Maju dapat kita capai bersama,” pungkasnya.(**)