TOTABUAN.CO BOLMONG—Tim dari satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut melakukan penggeledahan sejumlah ruangan yang ada di kantor sekretariat daerah (Setda) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu (5/10/2016). Tim yang berjumlah delapan orang itu dipimpin AKBP Fernando Gani Siahaan. Mereka tiba di kantor Setda sekitar pukul 09:00 Wita dan langsung masuk ke ruangan.
Penggeledahan sejumlah ruangan oleh penyidik itu demi menambah bukti untuk kelengkapan berkas. Ada empat ruangan yang dimasuki penyidik yakni ruangan Kabag Umum, ruangan Kabag Keuangan, ruangan Asisten III serta ruangan Dinas PPKAD.
Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Marzuki, saat dikonfirmasi membenarkan soal penggeledahan tersebut. Menurut Marzuki, penggeledahan itu berkaitan dengan perkara kasus dugaan korupsi audiens.
“Ia ada penggeledahan dari Tim Tipidkor Polda Sulut di kantor Setda Pemkab Bolmong. Tim menggeledah untuk melengkapi bukti-bukti,” terang Marzuki ketika dikonfirmasi wartawan.
Perkara dugaan korupsi dana audiens merupakan tindak lanjut yang sudah dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. Kasus audiens Wakil Bupati Bolmong, dari tahun anggaran 2012 dan 2013, dengan total dana Rp.3,1 milliar dan Rp.1,053 milliar.
Bahkan sebelumnya penyidik Polda Sulut telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mulai dari PPTK audiens Ismar Damopolii, bendahara pengeluaran Setda Pemkab Bolmong Yosi Piraesesa, mantan Kabag Umum Eka Korompot, Kabag Umum Uki Paputungan, Asisten III Ulfa Paputungan yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termasuk mantan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan dan yanny Rony Tuuk.
Terpisah, Kepala Lembaga Ilmu Penelitian Hukum Bolmong, Sofyanto saat dimintai tanggapan mengaku, sangat mensuport langkah yang diambil Polda. Menurut Sofyanto, segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi memang harus diseriusi oleh penegak hukum.
“Kiranya perkara ini bisa menjadi perhatian dari seluruh pejabat yang ada di Pemkab Bolmong, agar dalam menggunakan anggaran daerah harus lebih berhati-hati,” terangnya.
Diketahui, kasus ini mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan adanya penggunaan dana yang terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebernanya, pada tahun anggaran 2012 dan tahun anggaran 2013. Sejumlah saksi yang terkait dengan perkara ini pun sudah mulai diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulut. Bahkan, saksi yang diperiksa itu mencapai puluhan orang. (Mg3)