• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Terkait Rencana Gugatan SBM-JiTu, KPU Bolmong Tunggu Surat dari MK

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2017
in Bolmong, Politik
0
Terkait Rencana Gugatan SBM-JiTu, KPU Bolmong Tunggu Surat dari MK

Pasangan Salihi Bue Mokodongan-Jefry Tumelap

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terkait Rencana Gugatan SBM-JiTu, KPU Bolmong Tunggu Surat dari MK
Pasangan Salihi Bue Mokodongan-Jefry Tumelap

TOTABUAN.CO BOLMONG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal rumor gugatan pasangan nomor urut dua Salihi Bue Mokodongan-Jefri Tumelap.

“Kita masih terus memantau. Karena kami menunggu Surat Keterangan atas Kajian dari MK, jika benar gugatan itu masuk daftar, untuk disidangkan di MK,” kata Komisioner KPUD Bidang Teknis Rully Halaan Senin 27 Februari 2017.

Rully menjelaskan, surat dari MK tersebut sangat penting untuk dikantongi pihak penyelenggara. Alasannya, surat tersebut akan dibacakan saat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022 mendatang.

Namun, jika tidak ada gugatab maka tahapan akan kita lanjutkan dengan mempersiapkan pleno terakhir, yaitu pelno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, paparnya. Kendari demikian Ruly mengaku sudah menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan dari peserta Pilkada.”Jika memang ada masuk gugatan. Kita hadapi dengan aturan yang ada,” ujar Rully.

Selain itu soal dugaan keterlibatan penyelenggara dalam dugaan kecurangan kata Ruly, sudah diselesaikan di DKPP awal February 2017 lalu. “Pengacara disiapkan baik untuk Penyelenggara maupun peserta. Terkait PPS sudah selesai di DKPP, untuk ASN itu bukan ranah kami,” katanya.

Pasangan SBM-JiTu mengaku siap menerima kekalahan jika gugatan dugaan pelanggaran Pilkada ditolak oleh MK. Namun pasangan yang diusung PG, Demokrat dan Gerindra ini mengaku belum menerima kemenangan pasangan nomor urut satu Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk. “Kami masih optimis. Kalau kalah, ya biasa-biasa saja,” kata Salihi via telepon kemarin.

Pelanggaran yang ditemukan tim pemenangan Salihi-Jefri, kata Salihi, sudah siap untuk dibawah ke MK. Sebelumnya, pada Rapat pleno Rekapiitulasi suara, pekan lalu, saksi tim SBM-JiTu, Robby Mokodongan menolak dengan hasil perhitungan tersebut. Penolakan itu disertai dengan pemaparan dugaan kecurangan politik yang menurutnya, akan dibawah ke MK.

“Yang jelas kami menolak hasil pleno hari ini. karena kejahatan politik yang kami maksud adalah, pertama keterlibatan ASN dalam Pilkada sampai ke aparat desa, kemudian keterlibatan Penyelenggara, dalam hal ini PPS dan yang terakhir praktek money politik. Tentu kita akan bawa ke MK karena kami sudah lakukan konsultasi ke MK,” bebernya.

Penulis: Budi

Editor: Hasdy

Tags: Fahmi GobelJefry TumelapKPU BolmongMahkamah konstitusiPilkada BolmongSalihi Bue MokodonganYanny Ronny TuukYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Posisi Stevanus Vreeke Runtu Digoyang ?

Next Post

100 Anak di Kotamobagu Kampanyekan Stop Kekerasan

Next Post
100 Anak di Kotamobagu Kampanyekan Stop Kekerasan

100 Anak di Kotamobagu Kampanyekan Stop Kekerasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.