TOTABUAN.CO BOLMONG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal rumor gugatan pasangan nomor urut dua Salihi Bue Mokodongan-Jefri Tumelap.
“Kita masih terus memantau. Karena kami menunggu Surat Keterangan atas Kajian dari MK, jika benar gugatan itu masuk daftar, untuk disidangkan di MK,” kata Komisioner KPUD Bidang Teknis Rully Halaan Senin 27 Februari 2017.
Rully menjelaskan, surat dari MK tersebut sangat penting untuk dikantongi pihak penyelenggara. Alasannya, surat tersebut akan dibacakan saat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022 mendatang.
Namun, jika tidak ada gugatab maka tahapan akan kita lanjutkan dengan mempersiapkan pleno terakhir, yaitu pelno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, paparnya. Kendari demikian Ruly mengaku sudah menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan dari peserta Pilkada.”Jika memang ada masuk gugatan. Kita hadapi dengan aturan yang ada,” ujar Rully.
Selain itu soal dugaan keterlibatan penyelenggara dalam dugaan kecurangan kata Ruly, sudah diselesaikan di DKPP awal February 2017 lalu. “Pengacara disiapkan baik untuk Penyelenggara maupun peserta. Terkait PPS sudah selesai di DKPP, untuk ASN itu bukan ranah kami,” katanya.
Pasangan SBM-JiTu mengaku siap menerima kekalahan jika gugatan dugaan pelanggaran Pilkada ditolak oleh MK. Namun pasangan yang diusung PG, Demokrat dan Gerindra ini mengaku belum menerima kemenangan pasangan nomor urut satu Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk. “Kami masih optimis. Kalau kalah, ya biasa-biasa saja,” kata Salihi via telepon kemarin.
Pelanggaran yang ditemukan tim pemenangan Salihi-Jefri, kata Salihi, sudah siap untuk dibawah ke MK. Sebelumnya, pada Rapat pleno Rekapiitulasi suara, pekan lalu, saksi tim SBM-JiTu, Robby Mokodongan menolak dengan hasil perhitungan tersebut. Penolakan itu disertai dengan pemaparan dugaan kecurangan politik yang menurutnya, akan dibawah ke MK.
“Yang jelas kami menolak hasil pleno hari ini. karena kejahatan politik yang kami maksud adalah, pertama keterlibatan ASN dalam Pilkada sampai ke aparat desa, kemudian keterlibatan Penyelenggara, dalam hal ini PPS dan yang terakhir praktek money politik. Tentu kita akan bawa ke MK karena kami sudah lakukan konsultasi ke MK,” bebernya.
Penulis: Budi
Editor: Hasdy