TOTABUAN.CO BOLMONG — Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Bolaang Mongondoe (Bolmong) Ofir Ratu menegaskan, baru dua koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Kewajiban untuk melaksanakan RAT berdasarkan Peraturan Mentri Koperasi No 10 tahun 2015 tentang kelembagaan koperasi.
“Jika tidak lakukan RAT, koperasi bisa dibubarkan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pendataan jumlah koperasi di Bolmong tercatat berjumlah 373 Koperasi. Namum hanya 28 koperasi yang aktif.
Menurutnya koperasi wajib melaksanakan RAT. Namun jika dalam waktu tiga tahun tidak melaksanakan RAT, koperasi tersebut bakal dibubarkan.
Dia mengaku sudah melayangkan surat ke seluruh koperasi di Bolmong untuk segera melakukan RAT. Dan baru dua koperasi yang tercatat sudah melaksanakan RAT.
“Baru dua koperasi yang melaporan RAT. Yakni koperasi kelompok tani Cahaya Baru dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Perintis Bahari Labuan Uki,” jelasnya.
Berdasarkan UUD 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, RAT itu dilaksanakan minimal satu tahun sekali.
Kopoeras yang tidak melaksanakan RAT harus menerima konsekuensinya, yakni pembubaran. (**)