• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Status Perkara Solar Cell Bolmong di PN Kotamobagu N.O

Redaksi by Redaksi
6 April 2022
in Bolmong
0
Status Perkara Solar Cell Bolmong di PN Kotamobagu N.O
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pengadilan Negeri Kotamobagu akhirnya membatalkan putusan pengadilan atas nama PT Rukun Jaya Mandiri atas perkara Solar Cell tahun 2018.

Perkara keberatan atas putusan PN itu bernomor: 80, 81, 82, 83, dan 84/PDT.GS/2022/PN.Ktg yang sebelumnya dimenangkan PT Rukun Jaya Mandiri.  Namun  PN Kotamobagu meralat putusan tersebut Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya.

Kepala Bagian Hukum Muhamad Triasmara Akub mengatakan, perkara solar cell yang sementara berproses di PN Kotamobagu terdapar di lima titik. Yakni di Desa Tadoy Satu, Desa Apado, Desa Mobuya, Desa Kanaan, dan Desa Mopuya Selatan Satu.

Pada perkara tersebut, Bupati Bolaang Mongondow Yasri Soepredjo Mokoafow, Sekretris Daerah Tahlis Gallang, Kepala Dinas PMS dan Lima Camat digugat.

Namun atas permohonan, PN menerima pemohonan tersebut dan dikabulkan.

“Prinsipnya perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijkte Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan pihak penggugat yakni PT Rukun Jaya Mandiri memenangkan perkara tersebut. Namun, Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya,” kata Tri sapaan akrabnya.

Lebih jauh Tri menjelaskan duduk perkara hingga terjadi gugatan hingga ke PN Kotamobagu,

Menurutnya, perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018. Dimana terjadi  perjanjian kerjasama antara PT Rukun Jaya Mandiri dengan 21 desa di Kabupaten Bolmong untuk poemasangan Solar Cell dengan pemabayran menggunakan Dana Desa pada Tahun 2019 bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan yakni Tahun 2018.

Sampai dengan Tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran karena memang dikhawatirkan akan menyalahi aturan menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di desa.

Akhir Desember 2021, Pihak Penggugat PT. Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Meski demikian dari 21 desa, yang diajukan perkara ke PN baru  5 desa saja, sedangkan desa lainnya menjadi daftar tunggu.

Tri menilai, dalam proses persidangan sejumlah pihak dihadirkan. Termasuk saksi-saksi yang dianggap berkompeten. Seperti Kepala Bidang di Dinas PMD Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Rudy Mokoagow selaku ahli.

“Kami yakin betul akan memenangkan perkara tersebut karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan tergugat,” katanya.

Seiring waktu bergulir, Maret 2022, Hakim menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT. Rukun Jaya Mandiri selaku penggugat. Di mana salah satu amar menyatakan dan memerintahkan Tergugat (Sangadi) untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wan prestatie atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Upaya hukum dilakukan. Sepekan berselang, pihak Tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya. pengajuakn keneratan itu dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang bagi Tergugat telah bertentangan dengan Perma, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi.

Upaya keberatan itu akhirnya diterima PN Kotamobagu dan membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang dimohonkan keberatan tersebut;.

“Jadi perkasa solar cell saat ini dinayatakan N.O. Kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan Peraturan yang berlaku, dan menghormati lembaga Peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” tandasnya. (*)

Tags: bolmongdana desaPemkab BolmongPN KotamobaguPT. Rukun Jaya MandiriSoalr Cell
Previous Post

LBI Kembali Laporkan Kasus Korupsi Pasar Genggulang

Next Post

Camat Sangtombolang Pensiun. Yasti Tunjuk Asisten I Plt

Next Post
Asisten I Deker Rompas ditunjuk Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai pelaksana tugas (Plt) Camat Santombolang

Camat Sangtombolang Pensiun. Yasti Tunjuk Asisten I Plt

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kotamobagu

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU - Pasca dilaporkannya penggunaan dana hibah di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, rektor Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) Muliadi Mokodompit...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

17 Mei 2025
Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.