• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Soal Status WNA Asal Cina, Imigrasi Kotamobagu Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Redaksi by Redaksi
9 November 2018
in Bolmong
0
Soal Status WNA Asal Cina, Imigrasi Kotamobagu Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu Joni Rumagit

0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keputusan terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi Li Jing warga asal Anhui Cina di Polres Kota Kotamobagu. Menurut Joni, pihaknya belum bisa mendeportase Ji Ling ke negara asalnya karena harus menunggu putusan sidang dari pengadilan.

Hal itu dia katakan, untuk menjawab dugaan keterlibatan Li Jing terkait kasus penganiayaan serta dugaan kasus pencabulan yang dilaporkan di Mapolres pekan lalu.

“Imigrasi siap akan melakukan langkah dengan mendeportase Li Jing ke Negara asalnya, jika sudah ada putusan inkra dari pengadilan,” kata Joni Jumat (9/11/2018).

Namun menurutnya untuk saat ini kata dia, Imigrasi tidak bisa masuk karena menghargai proses penyelidikan dugaan pidana umum pihak Kepolisian yang sedang dilakukan.

Joni menutrukan nama yang bersangkutan adalah Ji Ling yang sering disapa Mr Li. Jika terbukti Li Jing akan dikenai pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011.

“Apabila terbukti berdasarkan laporan yang ada maka, itu musti ada putusan inkra. Berarti yang besangkutan akan diproses dengan Pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Terhadap Pelanggaran Keimigrasian Warga Negara Asing di Indonesia.

Mr Li sendiri memiliki paspor bernomor E61304368 yang diterbitkan Imigrasi Kotamobagu tertanggal 20 Okotber 2015 dan berlaku sampai dengan 19 Oktober 2025.

Mr Li merupakan pemegang karti izin tinggal terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kotamobagu berlaku sampai dengan 20 Juni 2019 mendatag. Berdasarkan data yang ada, Mr Li sendiri  berkerja di PT Consh Bolaang Mongondow sebagai Finance manager.

“Jadi dari sisi Keimigrasian Mr Li Legal karena memegang KITAS dan terdaftar,” kata Joni.

Diketahui Mr Li dilaporkan ke Polisi karena dugaan kasus penganiyaan serta pencabulan anak di bawa umur. Laporan dugaan itu sedang ditangnai penyidik Polres Kotamobagu. Dari dua kasus tersebut, Mr Li sudah diperiksa polisi serta sejumlah security dan saksi lainnya.

Menurut penyidik, Mr Li sendiri saat ini baru sebatas saksi dan kemungkinan bisa dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan Iswandi Paputungan warga Kelurahan Inoboto Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Joni RumagitKantor ImigrasiKota KotamobaguPT ConshWarna Negara Asing
Previous Post

Awas, Sungai Buyat Boltim Tercemar

Next Post

Rika Tak Percaya Bisa Lulus di Ujian CPNS Bolmong

Next Post
Rika Tak Percaya Bisa Lulus di Ujian CPNS Bolmong

Rika Tak Percaya Bisa Lulus di Ujian CPNS Bolmong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.