TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keputusan terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi Li Jing warga asal Anhui Cina di Polres Kota Kotamobagu. Menurut Joni, pihaknya belum bisa mendeportase Ji Ling ke negara asalnya karena harus menunggu putusan sidang dari pengadilan.
Hal itu dia katakan, untuk menjawab dugaan keterlibatan Li Jing terkait kasus penganiayaan serta dugaan kasus pencabulan yang dilaporkan di Mapolres pekan lalu.
“Imigrasi siap akan melakukan langkah dengan mendeportase Li Jing ke Negara asalnya, jika sudah ada putusan inkra dari pengadilan,” kata Joni Jumat (9/11/2018).
Namun menurutnya untuk saat ini kata dia, Imigrasi tidak bisa masuk karena menghargai proses penyelidikan dugaan pidana umum pihak Kepolisian yang sedang dilakukan.
Joni menutrukan nama yang bersangkutan adalah Ji Ling yang sering disapa Mr Li. Jika terbukti Li Jing akan dikenai pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011.
“Apabila terbukti berdasarkan laporan yang ada maka, itu musti ada putusan inkra. Berarti yang besangkutan akan diproses dengan Pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Terhadap Pelanggaran Keimigrasian Warga Negara Asing di Indonesia.
Mr Li sendiri memiliki paspor bernomor E61304368 yang diterbitkan Imigrasi Kotamobagu tertanggal 20 Okotber 2015 dan berlaku sampai dengan 19 Oktober 2025.
Mr Li merupakan pemegang karti izin tinggal terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kotamobagu berlaku sampai dengan 20 Juni 2019 mendatag. Berdasarkan data yang ada, Mr Li sendiri berkerja di PT Consh Bolaang Mongondow sebagai Finance manager.
“Jadi dari sisi Keimigrasian Mr Li Legal karena memegang KITAS dan terdaftar,” kata Joni.
Diketahui Mr Li dilaporkan ke Polisi karena dugaan kasus penganiyaan serta pencabulan anak di bawa umur. Laporan dugaan itu sedang ditangnai penyidik Polres Kotamobagu. Dari dua kasus tersebut, Mr Li sudah diperiksa polisi serta sejumlah security dan saksi lainnya.
Menurut penyidik, Mr Li sendiri saat ini baru sebatas saksi dan kemungkinan bisa dijadikan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan Iswandi Paputungan warga Kelurahan Inoboto Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong.
Penulis: Hasdy