TOTABUAN.CO BOLMONG – Jelang kampanye Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan mensosialisasikan terkait dengan ketentuan kampanye kepada pimpinan partai politik.
“Senin (17/9) besok, akan kita sosialisakan terkait kampanye kepada parpol,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, KPU Bolmong, Daendels Somboadile, kepada media, Minggu (16/9/2018).
Menurut Daendels,sosialisasi ini agar Parpol sudah mulai mempersiapkan untuk menghadapi kampanye nanti.
Daendels menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam kampanye pada Pemilu yang harus ditaati oleh Parpol. Diantaranya, pertemuan-pertemuan, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye. Dan semua itu akan diatur sehingga tidak memunculkan persoalan.
“Makanya akan dilakukan sosialisasi dan berikut kita akan rakor lagi untuk disepakati. Termasuk titik pemasangan alat peraga dan lokasi-lokasi yang dilarang dalam berkampanye,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihak KPU akan menggandeng Pemkab, Polres, Bawaslu dan stackeholder lainnya yang berkompeten dalam kampanye. Apalagi, soal pertemuan-pertemuan tentu memerlukan pengaman dari aparat kepolisian.
“Dan untuk pemberitahuan kepada kepolisian itu ada mekanisme yang diatur. Makanya, penting sekali parpol harus hadir dalam rakor besok (Senin, red),” tambahnya.
Sementara, Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel mengatakan KPU Bolmong sudah menandatangani undangan Rakor tersebut dansudah disebar Minggu. Dia berharap agar Parpol harus antusias.
“Wajib hadir, agar semua bisa memberikan masukan kepada KPU Bolmong, soal kampanye juga melibatkan stakeholder,” harapnya.
Penulis: Hasdy