• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

KPU Bolmong Rakor Kampanye

Redaksi by Redaksi
19 September 2018
in Bolmong
0
KPU Bolmong Rakor Kampanye
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO  BOLMONG–
Usai sosialisasi Kampanye, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melanjutkan dengan rapat koordinasi dengan partai politik, Rabu (19/9/2018).

Rakor yang digelar KPU melibatkan parpol, Pemda, Polres dan Kodim 1303 Bolmong. Beberapa kesepakatan muncul dalam Rakot untuk pelaksanaan kampanye.
Daendels Somboadile Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi mengatakan, beberapa kesepakatan diantaranya yang belum diatur di PKPU, misalnya titik kampanye boleh di 202 desa/kelurahan di Bolmong.

“Yang kita sepakati adalah hal-hal yang belum diatur secara teknis, menyesuaikan dengan kondisi daerah,” kata Daendels.

Menariknya, Sekda Bolmong, Tahlia Gallang menyampaikan Pemda akan menyiapkan nomor register untuk alat peraga kampanye, sehingga memudahkan penyelenggara dalam mengidentifikasi APK yang dipasangkan sesuai dengan yang diatur.

“Kemudian dilarang juga memasang spanduk yang merintangi jalanan atau dipinggir jalan karena menggangu arus lalulintas dana melanggar etika serta estetika,” jelas Tahlis.

Pihak Polres sendiri melalui salah satu personilnya Irwan Pakaya menjelaskan, untuk surat pemberitahuan kepada Polres, adalah mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2017.

“Sebaiknya, Parpol merujuk kesitu agar memudahkan dalam pemberitahuan kampanye pada pertemuan-pertemuan,” urai Irwan.

Sementara, Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego mengatakan Kampanye harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bila melanggar pasti akan ditindak. Kesepakatan pada hari ini juga menjadi bagian dari aturan yang akan diberlakukan dalam kampanye nanti.

“Pada dasarnya, bila Parpol melanggar pasti ada sanksi yang dikenai,” tegas Pangkerego.

Informasinya dirangkum, selain Sekda Bolmong, Kesbangpol, Satpol PP Bolmong dan stakeholder lain hadir dalam rakor tersebut.

 

Sumber: KPU Bolmong

Tags: alat peraga kampanyeKampanye PemiluKPU Bolmong
Previous Post

Pemkab Bolmong Terima Pasukan 17 Kirab Satu Negeri GP Ansor

Next Post

Kapolres Bolmong Pimpin Serahterima Jabatan Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek

Next Post
Kapolres Bolmong Pimpin Serahterima Jabatan Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek

Kapolres Bolmong Pimpin Serahterima Jabatan Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi
Bolmong

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi

by Redaksi
1 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Komitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan menghadirkan kampus di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan hanya...

Read moreDetails
Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

1 Juli 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

1 Juli 2025
Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

1 Juli 2025
Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

30 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.