TOTABUAN.CO BOLMONG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) selang sembilang tahun telah menerima penyertaan modal dari Pemkab Bolmong.
Penyertaan modal yang diberikan itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka perlindungan dan stabilitas ekonomi masyarakat. Selain itu menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Berdasarkan data yang ada, penyertaan modal diberikan ke PDAM sudah berlangsung sejak 2013. Itu didasari Peraturan Daerah Kabupaten Bolmong Nomor 5 tahun 2016 tentang penyertaan modal pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) dan Nomor 15 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016.
Penyertaan modal itu bersumber dari dana APBD untuk perluasan jaringan pelanggan PDAM.
Berdasarkan data yang dihimpun, penyertaan modal itu diberikan sejak di masa kepemimpinan Bupati Salihi Mokodongan. Pada tahun 2013, PDAM menerima penyertaan modal sebesar Rp2.000.000.000. Pada tahun 2014 dan 2015, PDAM kembali menerima masing-masing Rp1.000.000.000. Namun di masa pemerintahan Pj Bupati Nixon Watung terjadi perubahan Perda. Pada tahun 2016, Pemkab menganggarkan paling besar yakni Rp31.166.816.000. Dan di tahun 2017, PDAM mendapat Rp3.548.597.415.
Pada tahun 2019, kembali dianggarkan sebesar Rp2.250.000.00, tahun 2020 sebesar Rp4.500.000.000, kemudian tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp5.423.970.000.
Berdasarkan rekapitulasi jumlah penyertaan modal yang diterima PDAM posisi sampai dengan Desember 2021 berjumlah Rp50.000.000.000.
Berujung Pemeriksaan
Jumlah penyertaan modal yang diberikan, sempat menuai kontroversi di internal PDAM. Mulai dari tidak dibayarkannya gaji karyawan hingga dugaan korupsi di perusahan tersebut hingga berujung diperiksanya Dirut PDAM Bolmong yang dijabat Hasni Wantasen waktu itu.
Hasni diperiksa di ruangan unit IV Tipikor Polres Bolmong saat masih satu Polres saat itu. Selain Hasni sejumlah karyawan ikut diperiksa.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Bolmong terus diseriusi penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong.
Mantan Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latief juga dimintai keterangan. Begitu juga dengan Kabag keuangan PDAM Muhamad Renti tidak lepas dari pemeriksaan penyidik terkait dengan pengelolaan keuangan di perusahan air minum itu.
Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan yang berbuntut aksi mogok kerja ratusan karyawan PDAM yang menuntut gaji mereka. (*)