• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Sejak 2017 Pemkab Bolmong Pecat 10 ASN. Satu Diantaranya Kasus Asusila

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2019
in Bolmong
0
Sejak 2017 Pemkab Bolmong Pecat 10 ASN. Satu Diantaranya Kasus Asusila
46
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG –Terhitung sejak 2017, Pemerintah Kabupate Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan pemecatan 10 orang ASN. Terakhir pada Juli 2019 ini, satu lagi ASN yang bertugas sebagai guru disalah satu SMP dipecat karena melakukan Cabul kepada siswanya.   

Menurut Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang, MP yang bertugas sebagai guru itu diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga: Oknum Guru SMP Poigar Diduga Perkosa Siswinya Sendiri

Pemecatan itu diambil Pemkab Bolmong setelah kasus MP beroleh putusan incraht di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. SK pemecatan MP diumumkan dalam apel pagi di halaman Pemkab Bolmong, Senin 1 Juli 2019.

“Yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.ktg tertanggal 3 September 2018 dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Tahlis yang didampingi Kasie Disiplin dan Penghargaan BKPP Bolmong Ervin Suratmi Suikromo SH.

Sanksi tegas telah diambil oleh Pemkab Bolmong untuk mengeluarkan surat keputusan pemecatan dengan tidak hormat.

“Yang bersagkutan adalah tenaga pendidik yang mustinya mengajarkan budi pekerti kepada anak didik,” tegasnya.

Tahlis berharap agar kasus tersebut menjadi yang terakhir. Jangan ada lagi guru yang memangsa siswanya. Ini yang perlu saya ingatkan, bukan hanya kepada guru, namun semua tenaga pendidik sampai di tingkatan SD, pungkasnya.

Diketahui, kasus percabulan itu terjadi pada Desember 2017 lalu dalam sebuah acara OSIS di sekolah. MP yang juga pengurus OSIS mengurung Melati (nama samara) di dalam ruang OSIS, kemudian menyetubuhinya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian.

Dengan pemecatan ini, maka semakin menambah daftar panjang ASN Bolmong yang dipecat sejak Tahun 2017 lalu. Yaitu berjumlah 10 ASN, 7 karena kasus Tipikor, 2 pelanggaran disiplin dan 1 kasus Asusila.(**)

Tags: AsusilacabulguruPecatTahllis Gallang
Previous Post

Yasti Janji Akan Berikan Hanphone Kepada Mahasiswa KKT Berprestasi

Next Post

Kantor Partai Demokrat Kotamobagu di Demo. Minta Ishak Mundur

Next Post
Kantor Partai Demokrat Kotamobagu di Demo. Minta Ishak Mundur

Kantor Partai Demokrat Kotamobagu di Demo. Minta Ishak Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.