• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Satlantas Polres Bolmong Menggelar Operasi Patuh 2024

Redaksi by Redaksi
18 Juli 2024
in Bolmong
0
Satlantas Polres Bolmong Menggelar Operasi Patuh 2024
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG —  Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali Satlantas Polres Bolmong.

Kasat Lantas Polres Bolmong AKP Sofyan Moniaga mengatakan, Operasi Patuh 2024 sudah digelar sejak tiga hari lalu dibeberapa titik.

“Data sementara, dari Operasi Patuh yang dilakukan Satlantasb Polres Bolmong, berjumlah 35 kasus. Terdiri dari Tilang 5 kasus dan teguran 30 kasus,” kata Sofyan.

Sofyan menjelaskan, Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas.

“Pelanggar lalu lintas yang ditilang akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setidaknya 14 pelanggaran yang paling diperhatikan, dengan sanksi denda.

Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi incaran petugas kepolisian di jalan selama dua pekan ke depan.

1. Melebihi batas kecepatan

Apabila melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

2. Melawan arus

Melawan arus dianggap melanggar pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Mengoperasikan HP saat berkendara

Berkendara saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750ribu.

5. Tidak menggunakan helm SNI

Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara mobil. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp250 ribu karena melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

7. Berboncengan motor lebih dari satu

Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu maka jatuhnya pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

8. Roda empat atau lebih tidak layak jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.

9. Tidak ada STNK

Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

10. Melanggar marka jalan

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

11. Memakai rotator dan sirene ilegal

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dijerat pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

12. Menggunakan pelat nomor palsu

Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.

Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

13. Parkir liar

Pengendara juga tidak diperkenankan parkir sembarangan. Apabila memarkir di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Pasal itu mengatur, orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

14. Berkendara di bawah umur

Berkendara kendaraan bermotor memiliki batas minimal usia. Hal itu menjadi salah satu syarat untuk memiliki SIM.

Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni sanksi denda paling banyak Rp1 juta karena tidak memiliki SIM. (*)

Tags: KakorlantasOperasi Patuhpolres bolmongsofyan moniaga
Previous Post

Bawaslu Bolmong Imbau Potensi Kerawanan Proses Coklit

Next Post

Desa Doloduo Dua Sudah Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Next Post
Desa Doloduo Dua Sudah Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Desa Doloduo Dua Sudah Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dewas Minta PDAM Bolmong Harus Berbenah
Bolmong

Dewas Minta PDAM Bolmong Harus Berbenah

by Redaksi
18 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), meminta agar pembenahan sistem manajemen di internal PDAM segera...

Read moreDetails
Bahas Langkah Strategis, Dewas dan Direksi PDAM Rapat Bersama

Bahas Langkah Strategis, Dewas dan Direksi PDAM Rapat Bersama

17 Juni 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

Bupati Yusra Alhabsyi Menerima Kunjungan Dua Rektor

17 Juni 2025
Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

Pemkab Bolmong Komitmen Perkuat Sisten Perlindungan Anak

17 Juni 2025
Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

Penertiban Aset di Karang Ria Manado Berjalan Tanpa Kendala

17 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.