• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Rukman Korompot Ditunjuk Plt Kadis Sosial

Redaksi by Redaksi
1 September 2022
in Bolmong
0
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit menunjuk Kepala Bagian Kesra Rukman Korompot sebagai Plt Kepala Dinas Sosial. Penunjukan itu untuk mengisi kekosongan pejabat yang sebelumnya dipegang Sekretaris Dinas  Raola Sugeha yang pensiun. Penunjukan itu sekaligus dengan penyerahan SK di ruangan kerja bupati didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Umarudin Amba Kamis 1 September 2022. “Penunjukkan ini untuk mengisi kekosongan jabatan agar proses penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan,” ujar Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit. Ia berharap Rukman untuk melanjutkan program yang sudah dirintis oleh pejabat yang lama.(*)

Penyerahan SK Plt Kadis Sosial Bolmong

0
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit menunjuk Kepala Bagian Kesra Rukman Korompot sebagai Plt Kepala Dinas Sosial. Penunjukan itu untuk mengisi kekosongan pejabat yang sebelumnya dipegang Sekretaris Dinas  Raola Sugeha yang pensiun.

Penunjukan itu sekaligus dengan penyerahan SK di ruangan kerja bupati didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Umarudin Amba Kamis 1 September 2022.

“Penunjukkan ini untuk mengisi kekosongan jabatan agar proses penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan,” ujar Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit.

Ia berharap Rukman untuk melanjutkan program yang sudah dirintis oleh pejabat yang lama.(*)

Tags: Dinas Sosiallimi mokodompitRukman Korompot
Previous Post

Enam Penambang Yang Terhirup Zat Asam Dipulangkan

Next Post

Berkas Permohonan Penangguhan Kasus Korupsi Pasar Kuliner Ditolak

Next Post
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kejaksaan Negeri Kotamobagu menolak berkas pemohonan penangguhan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Genggulang. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kotambagu Meidy Wensen. “Permohonan penangguhan ditolak,” kata Wensen Kamis 1 September 2022. Kasus dugaan korupsi pasar Genggulang, Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah HJA yang tidak lain sebagai mantan Kadis Perdagangan dan Koperasi serta SI selaku  kontraktor. Diakui, tersangka HJA telah memasukan permohonan penangguhan, namun ditolak. “Permohonan penangguhan tersangka HJA, belum  di Acc atau belum mendapat persetujuan,” tambahnya. Selain permohonan penangguhan dugaan korupsi pasar Genggulang, Wensen juga mengatakan, jika Kejaksaan Negeri Kotamobagu juga menolak permohonan penangguhan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Kuliner. Kasus pasar kuliner, Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan saat ini dititip di Rutan Kotamobagu. Dari ke 4 tersangka, salah satunya adalah HJA. Sedangkan ketiga tersangka lainnya yakni MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YS selaku Direktur CV Fajar dan DD selaku kontraktor  yang tidak lain suami YS. Peromohanan penangguhan, sebagai bentuk upaya hukum. Sebab DD sendiri juga diketahui merupakan bendahara DPD Nasdem Kotamobagu. Kuasa Hukum Partai Nasdem Provinsi Sulut, Nasrun Koto membenarkan, jika permohonan penangguhan belum disetujui pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Sebab DD sendiri dikabarkan dalam proses akan melangsungkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kotamobagu. Meski begitu kata Nasrun, proses PAW di internal partai tetap diupayakan. “Untuk saat ini, proses PAW ditangani DPP Nasdem. Kita upayakan lagi penangguhan untuk proses PAW meski hanya satu hari. Kita menunggu informasi dari DPP,” kata Nasrun. (*)

Berkas Permohonan Penangguhan Kasus Korupsi Pasar Kuliner Ditolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.