• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Retribusi IMB di Bolmong Sudah Tak Seimbang

Redaksi by Redaksi
23 Juni 2020
in Bolmong
0
Retribusi IMB di Bolmong Sudah Tak Seimbang
0
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah tak seimbang dengan kondisi saat ini. Selain tak seimbang, juga berdampak pada pendapat asli daerah (PAD) yang tidak maksimal.

Retribusi IMB itu, berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang sudah sejak Sepuluh tahun silam disahkan dengan ukuran yang masih berlaku saat itu yakni harga permeter dan nilai koefisien atau bilangan pengali.

Pada tahun anggarn 2019, Target PAD di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolmong hanya 1.2 miliar lebih. Target itu dinilai masih terlalu kecil bila dilihat dari perkembangan zaman.

Di mana nilai koefisien bangunan yang memiliki ukuran 0 hingga 100 M2 hanya mendapatkan bilangan pengali 1,00. Artinya luas bangunan dengan ukuran 60 M2 x 2000 permeter untuk bangunan parmenan hanya dikenai tarif retribusi sebesar Rp 120.000. Sedangkan bangunan yang memiliki fungsi usaha mendapatkan nilai koefisien 2,50. Artinya tempat usaha dengan ukuran 60 M2 x 2000 permeter untuk bangunan permanen hanya dikenai tariff retribusi sebesar Rp 300.000.

“Melihat apa yang ada di dalam Perda Nomor 18 Tahun 2011 dengan kondisi Kabupaten Bolmong saat ini sangat tidak berimbang. Apa lagi retribusi untuk dunia usaha, bisa dikatakan biaya yang timbul dari pengurusan IMB dari Instansi kami lebih besar dari pada nilai retribusi yang kami terima,” kata Kepala DPMPTSP Bolmong Fyfiannie Soepredjo

Dia mendukung jika Perda Nomor 18 Tahun 2011 yang digunakan saat ini direvisi sehingga akan mempengaruhui tingkat PAD di Bolmong.  

“Kami menilai perlu ada revisi terdahap Perda ini, apa lagi sudah 10 tahun,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, masih banyak warga Bolmong yang sampai saat ini belum mengurus IMB. Dibeberkannya, dari 35.216 bangunan yang layak IMB, baru 834 yang mengantongi IMB. Menurutnya, angka itu belum sampai 10%.

“Kami berharap warga Bolmong dan ASN yang memiliki hunian di Bolmong dapat mengurus IMB,” harapnya.

Kabag Hukum Pemkab Bolmong, Triasmara Akub mengakatakan, Perda Retribusi IMB sudah masuk dalam usulan revisi yang akan dibahas oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Bolmong.

“Revisi Perda IMB sudah masuk ke DPRD Bolmong. Kita tinggal menunggu undangan untuk pembahasan. Usulan revisi Perda itu sendiri, berkaitan dengan revisi tarif IMB yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Alasan utama karena perkembangan ekonomi yang sudah semakin maju, sehingga tarif pengurusan izin perlu dilakukan perubahan,” kata Akub. (*)

Tags: Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu PintuDPMPTSPFyfiannie SoepredjoPADRetribusi
Previous Post

DPRD Bolmong MoU dengan Kanwil Kemenkum HAM

Next Post

Tempat Ibadah di Bolmong Mulai Dibuka

Next Post
Tempat Ibadah di Bolmong Mulai Dibuka

Tempat Ibadah di Bolmong Mulai Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita
Kotamobagu

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita

by Redaksi
16 September 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Aksi kejahatan terorganisir dalam bentuk penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read moreDetails
Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

16 September 2025
Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

Umumkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Yusra-Dony Pastikan Gaji Terpenuhi

16 September 2025
Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

Percepat Infrastruktur, Bupati Yusra Alhabsyi Audiensi di Kemenko

16 September 2025
Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat  Pembinaan soal Pelayanan Publik

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat Pembinaan soal Pelayanan Publik

15 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.