TOTABUAN.CO BOLMONG – Satu satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) milik Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) tentang minuman beralkohol yang diajukan dari tahun 2015 ke Pemerintah Provinsi Sulut, hingga kini belum ada hasil evaluasi.
Hal itu disampaika, Ketua Komisi I DPRD Sulut Vonny Paat saa melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bolmong Rabu 10 Februari 2021. Kunjungan kerja itu, Vonny bersama lima anggota lainnya yang diterima Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas, Asisten II Perekonomian Pembangunan dan Kesra Zainuddin Paputungan, Asisten III Administrasi Umum Ashari Sugeha, Sekretaris DPRD Bolmong Yahya Fasa dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ahmad Yani Damopolii.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Sulut Vonny Paat, kunker ini dalam rangka berkonsultasi terkait Ranperda di kabupaten/kota.
“Jadi Bolmong merupakan daerah ke 6 yang kami kunjungi. Kunker ini juga bagaimana proses pembahasan Ranperda di kabupaten kota yang kemudian akan ditindaklanjuti biro hukum untuk dievaluasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan Ranperda dari Pemkab Bolmong ke Biro Pemprov Sulut, pada tahun 2020 berjumlah 11 Ranperda. Dari 11 yang diajukan, 7 Perda dan 1 peraturan DPRD itu semua sudah difasilitasi dan dievaluasi. Namun masih ada satu Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Bolmong tentang peraturan minuman beralkohol dari tahun 2015 itu yang belum ada hasil evaluasi dan akan difasilitasi dengan Biro Hukum.
“Komisi I akan menfasilitasi dengan Biro Hukum, karena kami juga belum kendalanya di mana. Sampai sekarang satu Ranperda itu belum ada evaluasi dan apa kendala-kendalanya,” papar Vonny.
“Harusnya Biro Hukum memberikan penjelasan kenapa itu belum selesai dievaluasi dan difasilitasi. Karena pada peraturan Kemendagri nomor 120 tahun 2018, bahwa peraturan daerah itu wajib hukumnya dievaluasi dan difasilitasi oleh Pemprov dalam hal ini gubernur melalui Biro Hukum,” sambungnya.
Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mengaku bersykur atas kunjungan kerja tersebut. Apalagi kunjungan kerja ini dalam rangka koordinasi terkait rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemkab Bolmong. (*)