• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

PT PP Proyek Bendungan Lolak Komit Terapkan UU 1970

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2021
in Bolmong
0
PT PP Proyek Bendungan Lolak Komit Terapkan UU 1970

Karyawan PT PP Proyek Bendungan Lolak diberikan pembekalan saat sebelum bekerja

0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja terus diterapkan PT Perumahan Pembangunan (PP) yang melaksanakan proyek bendunan di Desa Pindol Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Lihat saja, penerapan yang dilakukan pihak manajemen kepada karyawan. Sebelum memulai pekerjaan, lokasi tempat bekerja, dipastikan aman.

Sebab undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja banyak hal yang diatur. Antara lain ruang lingkup, syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, pembina keselamatan dan kesehatan kerja, kecelakaan; kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban karyawan bila memasuki tempat kerja. dan kewajiban pengurus.

Menurut HSE Superintendent Proyek Bendungan Lolak Miryan Sinaga, peraturan baru ini, banyak alami perubahan, baik dalam isi, maupun bentuk dan sistimatiknya.

“Keselamatan kerja menjadi salah satu faktor yang paling diperhatikan dalam pembangunan Bendungan Lolak,” kata Miryan.

Proyek bendungan yang dikerjakana perusahan plat merah ini tetap komit menerapkan undang-undang nomor 1 tahun 1970.

Para karyawan hingga pekerja di Bendungan Lolak pun terus dipantau apakah memakai alat kelengkapan saat bekerja atau tidak.

“Setiap karyawan saat bekerja diharuskan menggunakan alat pelindung diri saat bekerja,” katanya.

Pada pasal 13 UUD 1970 itu berbunyi, barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

“Kami selalu berpedoman pada Pasal 13 UUD 1970 ini, agar para karyawan dan pekerja tetap terlindungi saat mereka masuk ke lokasi proyek,” tambahnya.

“Ada sanksi bagi mereka yang tidak taat aturan,” tegasnya.

Ia bersyukur sejauh ini tak ada kecelakaan kerja terjadi selama pihaknya mengerjakan Bendungan Lolak.

“Alhamdulillah semuanya aman, dan semoga tetap seperti ini sampai Bendungan Lolak selesai dibangun,” tandasnya. (*).

Tags: Bendungan LolakbolmongKeselamatan kerjalolakPT PPUU 1970
Previous Post

Tunjang Perguruan Tinggi Menuju SDM Hebat

Next Post

Besok, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno Berkunjung ke Lolak

Next Post
Besok, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno Berkunjung ke Lolak

Besok, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno Berkunjung ke Lolak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.