TOTABUAN.CO BOLMONG – Dugaan pelanggaran serius kembali menjerat perusahaan tambang PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara, Sahrial Damopolii, secara terang-terangan menuding perusahaan telah merambah hutan lindung, hutan rakyat, dan hutan penyangga tanpa izin yang sah.
Menurut Sahrial, data resmi dari Dinas Kehutanan Bolmong menunjukkan bahwa konsesi PT JRBM sudah habis. Namun, perusahaan tetap beroperasi dengan hanya berbekal Izin Pengolahan Kayu (IPK). Lebih parah lagi, wilayah produksi kini melebar keluar dari konsesi awal.
“Mereka (PT JRBM) pernah mengusulkan perluasan areal dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tapi tidak pernah disetujui. Namun faktanya, mereka tetap menggali di luar batas izin. Ini jelas pelanggaran hukum dan harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegas Sahrial.
Sahrial mengingatkan, praktik manipulasi izin itu bukan sekadar soal administratif, melainkan sudah menimbulkan bencana ekologis. Desa Bakan kini menjadi langganan banjir bandang bercampur batu dan longsor, yang menurutnya akibat langsung dari hilangnya hutan penyangga.
“Banjir di Desa Bakan dan ancaman longsor hingga hulu Ongkag adalah bukti nyata. PT JRBM tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam keselamatan ribuan jiwa. Pemerintah Bolmong tidak boleh diam,” ujarnya lantang.
Nada serupa datang dari James Tuuk, mantan legislator Sulut yang dikenal konsisten membela hak-hak masyarakat adat. Ia menegaskan, hutan di Bolaang Mongondow Raya (BMR) adalah hutan adat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Hutan adat di BMR adalah milik masyarakat adat, bukan untuk dieksploitasi korporasi. Karena itu, izin operasi PT JRBM tidak boleh diperpanjang. Negara harus hadir melindungi hak rakyat, bukan berpihak pada perusahaan,” tegas James.
Kedua tokoh ini sepakat, dugaan manipulasi izin dan perambahan hutan oleh PT JRBM harus menjadi perhatian serius Pemkab Bolmong dan aparat penegak hukum. Publik menanti tindakan nyata, bukan sekadar retorika.
Jika dugaan itu benar, PT JRBM tidak hanya melanggar aturan kehutanan, tetapi juga merampas hak masyarakat adat dan mengorbankan keselamatan warga.(*)