• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

PT JRBM Diduga Serobot Hutan Lindung, Mantan Legislator Sulut Desak Penindakan Tegas

Redaksi by Redaksi
1 September 2025
in Bolmong
0
PT JRBM Diduga Serobot Hutan Lindung, Mantan Legislator Sulut Desak Penindakan Tegas
0
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Dugaan pelanggaran serius kembali menjerat perusahaan tambang PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara, Sahrial Damopolii, secara terang-terangan menuding perusahaan telah merambah hutan lindung, hutan rakyat, dan hutan penyangga tanpa izin yang sah.

Menurut Sahrial, data resmi dari Dinas Kehutanan Bolmong menunjukkan bahwa konsesi PT JRBM sudah habis. Namun, perusahaan tetap beroperasi dengan hanya berbekal Izin Pengolahan Kayu (IPK). Lebih parah lagi, wilayah produksi kini melebar keluar dari konsesi awal.

“Mereka (PT JRBM) pernah mengusulkan perluasan areal dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tapi tidak pernah disetujui. Namun faktanya, mereka tetap menggali di luar batas izin. Ini jelas pelanggaran hukum dan harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegas Sahrial.

Sahrial mengingatkan, praktik manipulasi izin itu bukan sekadar soal administratif, melainkan sudah menimbulkan bencana ekologis. Desa Bakan kini menjadi langganan banjir bandang bercampur batu dan longsor, yang menurutnya akibat langsung dari hilangnya hutan penyangga.

“Banjir di Desa Bakan dan ancaman longsor hingga hulu Ongkag adalah bukti nyata. PT JRBM tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam keselamatan ribuan jiwa. Pemerintah Bolmong tidak boleh diam,” ujarnya lantang.

Nada serupa datang dari James Tuuk, mantan legislator Sulut yang dikenal konsisten membela hak-hak masyarakat adat. Ia menegaskan, hutan di Bolaang Mongondow Raya (BMR) adalah hutan adat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Hutan adat di BMR adalah milik masyarakat adat, bukan untuk dieksploitasi korporasi. Karena itu, izin operasi PT JRBM tidak boleh diperpanjang. Negara harus hadir melindungi hak rakyat, bukan berpihak pada perusahaan,” tegas James.

Kedua tokoh ini sepakat, dugaan manipulasi izin dan perambahan hutan oleh PT JRBM harus menjadi perhatian serius Pemkab Bolmong dan aparat penegak hukum. Publik menanti tindakan nyata, bukan sekadar retorika.

Jika dugaan itu benar, PT JRBM tidak hanya melanggar aturan kehutanan, tetapi juga merampas hak masyarakat adat dan mengorbankan keselamatan warga.(*)

Tags: Desa BakanIPKHIPPKHJulius Jems TuukPT JRBMSahrial Damopolii
Previous Post

Pemkab Bolmong dan IKTGM Sepakat Bangun Sinergi Pendidikan serta Kesehatan

Next Post

Unjuk Rasa Mahasiswa di Kotamobagu Tidak Anarkis, Tapi Kritis

Next Post
Unjuk Rasa Mahasiswa di Kotamobagu Tidak Anarkis, Tapi Kritis

Unjuk Rasa Mahasiswa di Kotamobagu Tidak Anarkis, Tapi Kritis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Wabup Bolmong Terima Kunjungan LP3KD, Bahas Persiapan Pesparani Tingkat Provinsi
Bolmong

Wabup Bolmong Terima Kunjungan LP3KD, Bahas Persiapan Pesparani Tingkat Provinsi

by Redaksi
17 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dony Lumenta, menerima kunjungan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD)...

Read moreDetails
Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras tak Berizin Dilimpahkan ke PN Kotamobagu

17 November 2025
Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

Oknum Pembuat Akun WhatsApp Palsu Kasat Pol PP Kotamobagu Terungkap

17 November 2025
Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

16 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.