TOTABUAN.CO BOLMONG – Kisruh di internal DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tampaknya terus berlanjut. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling Selasa 20 April 2021 itu, diwarnai aksi protes para anggota DPRD yang berujung pembatalan. Hal itu buntut dari mosi tidak percaya yang dilayangkan lima fraksi beberapa waktu lalu.
Akhirnya rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2020 itu terpaksa batal dilaksanakan.
Protes itu saat Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mencabut skor dan membuka kembali paripurna yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Namun, saat dibuka, sejumlah anggota DPRD langsung melakukan interupsi.
Kegaduhan di dalam ruang sidang itu tak terhindarkan. Sebab terjadi saling balas argumentasi lewat suara mikropon antara anggota dan Ketua DPRD Welty Komaling.
Menurut Sekretaris Fraksi Golkar Sulhan Manggabarani, interupsi itu sebagai bentuk protes terhadap Welty yang memimpin rapat paripurna.
“Kami patuhi hasil rapat Banmus untuk melakukan rapat paripurna, tapi kami meminta agar laporan kami diproses dulu di Badan Kehormatan DPRD. Kami minta agar sidang dipimpin oleh pimpinan DPRD lainnya,” tegas Sulhan.
Rapat paripurna itu, dihadiri Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk, para asisten serta para pimpinan SKPD.
Sulhan menambahkan, hasil rapat Banmus, semua fraksi menyetujui untuk dilaksanakan rapat paripurna. Namun kata Sulhan, bukan berarti rapat tersebut dipimpin Welty Komaling.
“Kami inginkan, bahwa rapat tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD lainnya,” tambahnya.
Hal senada juga dikatakan Supandri Damogalad. Ketua Fraksi PKB ini juga melayangkan protes yang sama serta menolak jika rapat dipimpin oleh Welty Komaling.
Supandri menegaskan, PKB secara tegas untuk menolak dan meminta agar rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan sidang selain Welty.
“Ini bentuk protes mosi tidak percaya kami,” tegasnya.
Akhirnya rapat tersebut kembali molor sampai batas waktu tiga hari. Mereka menginginkan agar paripurna depan dipimpin pimpinan DPRD lainnya. (*)