• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

 Penjabat Bupati Bolmong Lantik 17 Kades

Redaksi by Redaksi
12 April 2017
in Bolmong
0
 Penjabat Bupati Bolmong Lantik 17 Kades

Pj Bupati Adrianus Nixon Watung saat melantik puluhan Kepala Desa

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
 Penjabat Bupati Bolmong Lantik 17 Kades
Pj Bupati Adrianus Nixon Watung saat melantik puluhan Kepala Desa

TOTABUAN.CO BOLMONG– Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Adrianus Nixon Watung melantik 17 kepala desa di ruang rapat lantai II kantor sekretariat daerah Rabu 12 April 2017. Dari 17 Kades yang dilantik, satu diantaranya Kades Tuyat Kecamatan Lolak Ralfi Posumah yang didefinitif karena terjadi proses pergantian antar waktu (PAW).

Menurut Nixon, kepala desa berhenti karena berakhir masa jabatannya, sehingga untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di desa, harus dilaksanakan penggantian Kades dengan mengangkat penjabat sementara yang diambil dari unsur pegawai negeri sipil.

Nixon menegaskan, selama bertugas para Kades haarus mampu memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia menambahkan, sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan di desa, penjabat kepala desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap keputusan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Karena keberhasilan pembangunan di desa, sangat ditentukan oleh kepemimpinan kepala desa.

“Untuk itu, dengan dilantiknya bapak ibu sebagai penjabat kepala desa, mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik lagi,” kata Nixon.

Lebih lanjut Nixon mengatakan, dalam menjalankan kepemimpinan di desa, Kades dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif.  Selain itu, Kades dituntut untuk mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya alam, serta sumber daya manusia di desa yang dipimpinnya.

“Saya berharap kepada seluruh kades yang baru dilantik, bekerjalah dan laksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga desa agar pembagunan desa dapat berjalan dengan baik,” pintanya.(**)

 

Tags: Adrianus Nixon Watungbolmonglolak
Previous Post

Kotamobagu Raih Poin Tertinggi Kota Layak Anak

Next Post

Mantan Ketua DPRD Bolsel Ditetapkan Tersangka

Next Post
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Bolaang Uki menyimpulkan Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hi Herson Mayulu SIP, telah dihina melalui jejaring sosial Facebook. Pelakunya adalah oknum yang identitasnya dan sejumlah barang bukti ditangannya, telah dikantongi pihak kepolisian. “Dari pemeriksaan melalui saksi ahli bahasa di Tondano, dapat di simpulkan murni penghinaan dan cacian, serta pencemaran nama baik Bupati Bolsel,"kata Kapolres Bolmong, AKBP Hissar Siallagan SIK, melalui Kapolsek Urban Bolaang Uki, AKP Brami Tamalihis. Kasus penghinaan Bupati Bolsel ini, sudah masuk tahap penyelidikan Polsek Urban Bolaang Uki. Dalam penyelidikan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk saksi ahli tata bahasa di Tondano. Tak hanya itu, bahkan dalam waktu dekat, pihak kepolisian rencananya akan meminta saksi ahli dari Jakarta, termasuk ahli infokom. Penghinaan yang diunggah melalui acount Facebook tersebut, conten (isi)nya berupa penghinaan berat dan pencemaran nama baik Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu SIP. Kapolsek Urban Bolaang Uki, AKP Brami Tamalihis, mengaku kasus ini akan ditangani serius oleh pihak Polsek Urban Bolaang Uki, sesuai dengan barang bukti yang ada. "Barang bukti sudah kami tahan, berupa handphone untuk mengupload status, sekaligus nomor Hp-nya," terang Tamalihis. Dikatakannya lagi, Jika pencemaran nama baik itu terbukti, maka ancaman hukumannya 6 tahun penjara. "Untuk sementara belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, karena kita akan melengkapi data serta keterangan para saksi ahli," tambahnya.

Mantan Ketua DPRD Bolsel Ditetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.