• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pengisian Dua Jabatan, Pemkab Bolmong Tunggu Surat Kemendagri

Redaksi by Redaksi
27 Juli 2022
in Bolmong
0
Pengisian dua jabatan kosong, Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini sudah dipersiapkan. Kendati demikian, proses pengisian lewat job fit tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umaruddin Amba, surat permohonan dalam rangka pengisian jabatan sudah dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Surat permohonn dan pemberitahuan pengisian dua jabatan pimpinan tinggi pratama sudah kita layangkan ke KASN. Kia tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri,” katanya. Saat ini dua jabatan yang dijabat pelaksana tugas (Plt) yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Dinas Ketahanan Pangan dijabat Plt I Wayan Mudiyasa dan Bappeda dijabat Asisten III Ashari Sugeha. Proses pengisian dua jabatan kosong di Pemkab Bolmong harus melalui mekanisme. Mengingat status kepala daerah di Kabupaten Bolmong yakni sebagai penjabat. Amba menegaskan, jika surat rekomendasi dari Kemendagri sudah diterima, Panitia seleksi sudah akan membuka ob fit di dua jabatan tersebut. (*)
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pengisian dua jabatan kosong, Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini sudah dipersiapkan. Kendati demikian, proses pengisian lewat job fit tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umaruddin Amba, surat permohonan dalam rangka pengisian jabatan sudah dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Surat permohonn dan pemberitahuan pengisian dua jabatan pimpinan tinggi pratama sudah kita layangkan ke KASN. Kia tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri,” katanya.

Saat ini dua jabatan yang dijabat pelaksana tugas (Plt) yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Dinas Ketahanan Pangan dijabat Plt I Wayan Mudiyasa dan Bappeda dijabat Asisten III Ashari Sugeha.

Proses pengisian dua jabatan kosong di Pemkab Bolmong harus melalui mekanisme. Mengingat status kepala daerah di Kabupaten Bolmong yakni sebagai penjabat.

Amba menegaskan, jika surat rekomendasi dari Kemendagri sudah diterima, Panitia seleksi sudah akan membuka ob fit di dua jabatan tersebut. (*)

Tags: bolmongjob fitKASNKemendagrilelang jabatanlimi mokodompitUmarudin Amba
Previous Post

Terungkap Penjualan Aset Milik PD Gadasera, Pemkab Bolmong Lapor Kejaksaan

Next Post

LBI Dorong Pemkab Bolmong Laporkan Dugaan Penjualan Aset Milik PD Gadasera

Next Post
Kasus dugaan penjualan aset milik perusahan Daerah (PD) Gadasera Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai terungkap. Sejumlah dokumen dan bukti kwitansi jual beli, resmi dikantongi Pemkab dan tinggal menunggu langkah hukum selanjutnya. Dari bukti yang dikantongi, Pemkab Bolmong telah meminta legal opinion ke Kejaksaan lwwat surat terkait persoalan yang dihadapi. Lantas sejauh mana keseriusan Pemkab Bolmong untuk mengusut kasus penjualan aset ke Aparat Penegak Hukum? Aset PD Gadasera milik Pemkab Bolmong memang sudah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rpat bersama beberapa waktu lalu. Bahkan persoalan aset masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bolmong karena masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut. Temuan ini menjadi catatan saat disampaikan lewat rapat paripurna DPRD tentang Laporan Pertanggunajawaban (Lpj) tahun anggaran 2021. Ketua ormas Laskar Bogani Indonsia (LBI) Dofie Paat mengatakan, mendukung langkah Pemkab Bolmong untuk mengusut indikasi dugaan penjualan aset milik PD Gadasera. Dolfie menegaskan, akan mendukung lankah Pemkab dalam rangka penyelamatan aset. “Jika benar Pemkab Bolmong sudah mengantongi bukti, sebaikanya dilaporkan secara resmi ke APH,” kata Dolfie. Dolfie justru mempertanyakan, mengapa kasus yang sudah terungkap malah seolah-olah menjadi perkara yang sulit diungkap. Padahal dengan mengantongi bukti, bahkan menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sulut, Pemkab sangat mudah untuk melapo ke APH. “Jika tidak diprosesnya kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi Pemkab Bolmong dalam rangka untuk mengembalikan aset milik daerah,” katanya. Kendati begitu, Dolfie memberikan apresiasi atas kinerja Pemkab Bolmong yang telah berhasil mengurai aset-aset bermasalah yang sejak 15 tahun lalu. Bahkan tas kerja keras, Pemkab Bolmong mampu keluar daro zona merah dan mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan keuangan, meski masih ada catatan. Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Triasmara Akub mengatakan, tujuan meminta legal opinion ke Kejaksaan, untuk meminta gambaran atau kontruksi hukum apa yang akan dilakukan. Terlebih Pemkab Bolmong secara resmi telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan. Ia mengatakan, biasanya sebelum pemerintah daerah melakukan langkah hukum yang kongkrit yakni legal opinion. Biasanya isi legal opinion lanutnya, berisi beberapa opsi lagkah hukum altenatif. “Tentu isi legal opinion itu, akan kita bahas mana cara yang lebih cepat, mana yang lebih memungkinkan, sampai ke aspek mana yang lebih tidak beresiko,” kata Kabag Hukum Pemkab Bolmong Muhamad Triasmara Akub. Menurutnya, Pemkab tidak boleh tergesa-gesa dalam menyimpulkan langkah hukum yang harus dilakukan. Tentu Pemkab ada pertimbangan hukum dan perhitungan aspek resiko dan lainnya. “Kita menungguh saja dulu apa legal opinion yang akan diberikan oleh pihak Kejaksaan. Tentu jika sudah ada hasilnya, tidak semata-mata bidang aset melakukan tindakan karena ini akan menjadi tindakan pemerintah daerah. Kita menungguh apa sebenarnya hasil dari legal opinion,” tandasnya. Sebelumnya Pemkab Bolmong telah menyurat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk meminta legal opinion terkait permasalahan indikasi penjualan aset milik Perusahan Daerah (PD) Gadasera. Surat yang dilayangkan itu, sebagai langkah Pemkab Bolmong untuk menyelesasikan persoalan aset milik daerah. Sebab hasil pemeriksaan LPJ tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawei Utara, banyak aset milik PD Gadasera terindikasi telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sulut, ada 18 petak tanah milik PD Gadasera yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman Kota Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat terindikasi telah dijual. Bahkan indikasi penjualan aset PD Gadasera sudah menjadi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua lokasi yang terindikasi dijual sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulut. Yakni aset yang ada di Kelurahan Gogagoman dan aset yang ada di Kelurahan Inobonto. (*)

LBI Dorong Pemkab Bolmong Laporkan Dugaan Penjualan Aset Milik PD Gadasera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.