TOTABUAN.CO BOLMONG – Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Masri Dg Masengi mengatakan, bahwa penerapan Perda Normor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggara bantuan hukum bagi warga kurang mampu tidak berjalan sesuai harapan. Masih banyak warga kurang mampu yang diperhadapkan dengan masalah hukum, namun tidak mendapat pendampingan.
“Yang kami sesalkan, adalah Perda tentang penyelenggara bantuan hukum, tapi banyak masayarakat kurang, mampu tidak mendapat pendampingan,” ujar Masri saat menyampaikan masukan kepada Pj Bupati lewat rapat paripurna DPRD.
Masri menegaskan, Perda yang sudah disahkan oleh pemerintah dan legislatif untuk membantu masyarakat kategori kurang mampu, dalam hal pelayanan hukum.
Dengan kondisi masyakarat saat ini, dimana begitu banyak yang terjerat masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.
“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.
Olehnya, menurut Politisi Partai NasDem ini, Perda Bantuan Hukum harus disosialisasikan dengan maksimal.
Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, cukup memperlihatkan KTP domisili surat keterangan kurang mampu.
Masri mencontohkan, pada tahun 2023 lalu, banyak masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan pendampingan, terpaksa menggunakan dana pribadi.
“Padahal isi Perda jelas tertuang penyelenggaraan bantuan hukum itu berasaskan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya.
“Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” jelasnya.
Terpisah Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolaang Mongondow Irmansyah Makalalag mengatakan, bahwa pada Tahun 2023 lalu, untuk penyelenggaraan bantuan hukum sama sekali tidak memiliki anggaran. Dia sendiri lanjut Irmansyah dilantik sebagai Kepala Bagian Hukum pada 6 Desember 2023.
“Pada 2023 lalu untuk penyelengaraan pendampingan hukum tidak ada,” kata Irmansya menjelaskan ketika dikonfirmasi.
Namun pada tahun anggaran 2024 ini, penyelenggaraan bantuan hukum sudah mulai dilakukan seiring dengan ketersediaan anggaran.
“Tahun ini kuota untuk pendampingan hukum mendapat sembilan. Saat ini yang sedang kita berikan pendampingam hukum ada tiga kasus,” katanya.
Dia menambahkan, masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum bisa langsung mengajukan dokumen persyaratan ke bagian hukum Pemkab Bolaang Mongondow.
Pemberian bantuan hukum juga terdapat 2, yaitu litigasi dan nontoligasi atau pendampingan menjalankan kuasa yang yang dimulai dari tingkat penyidikan atau musyawarah secara kekeluargaan.
Ia menyampaikan masyarakat perlu ketahui bahwa setiap orang sudah dibekali hak asasi manusia salah satunya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Artinya semua orang sama di hadapan hukum, bahwa negara wajib hadir setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh bersangkutan,” ujarnya.
Dalam Perda ini disebutkan, Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; serta menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum; dan memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.
Bab II Pasal 4 disebutkan, bahwa
bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi perkara, bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perkara
keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. (*)