• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Penerapan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Bolmong Mengecewakan     

Redaksi by Redaksi
13 Juni 2024
in Bolmong
0
Penerapan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di Bolmong Mengecewakan      
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Masri Dg Masengi mengatakan, bahwa penerapan Perda Normor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggara bantuan hukum bagi warga kurang mampu tidak berjalan sesuai harapan. Masih banyak warga kurang mampu yang diperhadapkan dengan masalah hukum, namun tidak mendapat pendampingan.

“Yang kami sesalkan, adalah Perda tentang penyelenggara bantuan hukum, tapi banyak masayarakat kurang, mampu tidak mendapat pendampingan,” ujar Masri saat menyampaikan masukan kepada Pj Bupati lewat rapat paripurna DPRD.

Masri menegaskan, Perda yang sudah disahkan oleh pemerintah dan legislatif untuk membantu masyarakat kategori kurang mampu, dalam hal pelayanan hukum.

Dengan kondisi masyakarat saat ini, dimana begitu banyak yang terjerat masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.

“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” tuturnya.

Olehnya, menurut Politisi Partai NasDem ini, Perda Bantuan Hukum harus disosialisasikan dengan maksimal.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, cukup memperlihatkan KTP domisili surat keterangan kurang mampu.

Masri mencontohkan, pada tahun 2023 lalu, banyak masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan pendampingan, terpaksa menggunakan dana pribadi.

“Padahal isi Perda jelas tertuang penyelenggaraan bantuan hukum itu berasaskan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu,” tegasnya.

“Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” jelasnya.

Terpisah Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolaang Mongondow Irmansyah Makalalag mengatakan, bahwa pada Tahun 2023 lalu, untuk penyelenggaraan bantuan hukum sama sekali tidak memiliki anggaran. Dia sendiri lanjut Irmansyah dilantik sebagai Kepala Bagian Hukum pada 6 Desember 2023.

“Pada 2023 lalu untuk penyelengaraan pendampingan hukum tidak ada,” kata Irmansya menjelaskan ketika dikonfirmasi.

Namun pada tahun anggaran 2024 ini, penyelenggaraan bantuan hukum sudah mulai dilakukan seiring dengan ketersediaan anggaran.

“Tahun ini kuota untuk pendampingan hukum mendapat sembilan. Saat ini yang sedang kita berikan pendampingam hukum ada tiga kasus,” katanya.

Dia menambahkan, masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum bisa langsung mengajukan dokumen persyaratan ke bagian hukum Pemkab Bolaang Mongondow.

Pemberian bantuan hukum juga terdapat 2, yaitu litigasi dan nontoligasi atau pendampingan menjalankan kuasa yang yang dimulai dari tingkat penyidikan atau musyawarah secara kekeluargaan.

Ia menyampaikan masyarakat perlu ketahui bahwa setiap orang sudah dibekali hak asasi manusia salah satunya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Artinya semua orang sama di hadapan hukum, bahwa negara wajib hadir setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh bersangkutan,” ujarnya.

Dalam Perda ini disebutkan, Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; serta menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum; dan memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.

Bab II Pasal 4 disebutkan, bahwa
bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi perkara, bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perkara
keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. (*)

Tags: bolmongMasri Dg MasengiPerda
Previous Post

Dinsos dan DP3A Bolmong Bawa Nabila, Rama dan Janah ke Sentra Tumou Tou Manado

Next Post

Imbas Banyak Gunakan Jasa dan Fasilitas di Luar Bolmong, Supandri: Makanya PAD Tidak Naik-Naik

Next Post
Imbas Banyak Gunakan Jasa dan Fasilitas di Luar Bolmong, Supandri: Makanya PAD Tidak Naik-Naik

Imbas Banyak Gunakan Jasa dan Fasilitas di Luar Bolmong, Supandri: Makanya PAD Tidak Naik-Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.