TOTABUAN.CO BOLMONG — DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), perubahan APBD Kabupaten Bolong Tahun 2020 di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Bolmnong , Senin 5 Oktober 2020.
Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020 telah dilaksanakan oleh badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 dan permendagri Nomor 13 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta PMK nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi covid-19 serta peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan postur APBN tahun 2020.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dihadiri Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para asisten serta para pimpinan SKPD.
Dalam sambutannya Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan, bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD 2020 berpedoman pada PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri 21 tahum 2011.
“Rapat paripurna hari ini, merupakan lanjutan dari pembahasan antara badan anggaran DPRD bersama dengan TAPD, dalam memformulasikan kembali kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2020, yang akan menjadi bagian dalam penyusunan rancangan peraturan daerah, tentang perubahan APBD Bolmong tahun anggaran 2020,” ucap Bupati.
Dipahami bersama, tahapan penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran perubahan tahun anggaran 2020, merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan dan perubahan yang terjadi, guna memaksimalkan pencapaian target prioritas pembangunan daerah yang belum tercapai atau belum terealisasi, di sisa tahun anggaran berjalan.
Menurut Bupati dalam konteks itulah, maka patut disyukuri bahwa baik pihak eksekutif maupun legislatif telah berkomitmen, untuk secepat mungkin melakukan pembahasan guna percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, yang tertuang dalam kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran perubahan APBD, tahun anggaran 2020.
“Kami pihak eksekutif memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak legislatif atas semua masukan, informasi, rekomendasi sekaligus koreksi, saran dan kritik positif, dalam rangka penyempurnaan berbagai kekurangan dalam dokumen kebijakan umum perubahan anggaran, serta prioritas dan plafon anggaran perubahan apbd tahun anggaran 2020, dan syukur alhamdulillah, pada hari ini Pemkab Bolong dengan DPRD bersama-sama menyepakati dan menandatangani kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran, perubahan APBD Bolmong tahun anggaran 2020, untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD Bolmong tahun anggaran 2020,” paparnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama maka, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, atas berbagai upaya dan kerja sama yang baik dalam melaksanakan pembahasan.
Kepada TAPD serta seluruh perangkat daerah Pemkab Bolmong, hendaknya menjadikan dokumen ini sebagai pedoman dan acuan, dalam menyusun Ranperda tentang perubahan APBD Bolmong tahun anggaran 2020.(*)