TOTABUAN.CO BOLMONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmongn) mulai melakukan pembagian kerja dengan dua pembagian kerja yaitu bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) terhitung sejak 26 Juli September 2021.
Pemberlakuan itu diterapkan, guna mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Bolmong. Pemberlakuan tersebut menyusul dikeluarkannya keputusan bupati nomor 232 tentang penerapan sistem kerja ASN dengan penerapan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
Surat keputusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid 19 di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
Di mana sistem kerja di lingkungan Pemkab Bolmong diterapkan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid- 19, maka pelayanan tugas dan fungsi kedinasan di setiap perangkat daerah di Lingkup Pemkab Bolmong dapat dilakukan dari rumah 50 % dan bekerja di kantor 50 % dari total jumlah ASN, pegawai honorer kategori II dan THL serta memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba, , kebijakan work from home diambil dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), mengingat kasus tersebut saat ini semakin meningkat.
“Penerapkan sistem kerja dari rumah dan kantor, bukan hanya berlaku bagi kalangan ASN saja, akan tetapi berlaku bagi tenaga honorer hingga THL,” katanya.(*)