TOTABUAN.CO BOLMONG —Upaya pengosongan lahan aset milik Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) yang ada di Kelurahan Karang Ria Kecamatan Tuminting Kota Manado, berjalan lancar tanpa ada perlawanan.
Warga yang tinggal di lahan seluas 1.407 meter persegi itu, kini sedang beranjak hingga waktu yang telah ditentukan.
“Dalam proses pindah. Dan kita masih berikan waktu yang sudah diepakati,” ujar Kabag Keuangan Steven Tandayu yang didampingi Kabag Umum Reza Damopolii.
Di atas lahan itu kata Tandayu, terdapat mess Milik Pemkab Bolmong yang telah dikosongkan sekaligus dipasang papan pengumuman.
Kabag Umum Reza Damopolii menambahkan, Pemkab Bolmong masih memberi waktu pembongkaran dan pemindahan lapak sampai Senin 19 Mei dan pembongkaran dan pemindahan rumah tinggal sampai 15 Juni.
“Berdasarkan arahan Pak Bupati, masih diberikan waktu. Dan itu sudah disepakati,” kata Reza.
“Apabila tidak dilaksanakan Pemerintah Daerah akan mengambil langkah tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku,” sambungnya.
Negosiasi pengosongan lahan diawali dengan penandatangan surat pernyataan pemilik 10 Lapak Dagangan dan 18 Rumah tinggal semi permanen yang ada di halaman mess Pemda.
Warga bersedia membongkar secara suka rela sesuai batas waktu dan tidak berkeberatan apabila dibongkar secara paksa jika tidak mentaati batas waktu yang diberikan. (*)