• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
18 Mei 2025
in Kotamobagu
0
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pasca dilaporkannya penggunaan dana hibah di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, rektor Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) Muliadi Mokodompit masih bungkam. Hingga kini rektor bergelar doktor itu belum memberikan pernyataan terkait laporan dugaan penyelewengan dana kepada wartawan.

Padahal Ia salah satu orang yang paling mengetahui kemana uang 100 juta rupiah tersebut digunakan. Dikonfirmasi melalui whatsApp tapi tidak membalas.

Baca juga: Penggunaan Dana Hibah di IAIK Mulai Terbongkar

Gonjang ganjing penggunan dana hibah dari Pemkot Kotamobagu tahun anggaran 2024 itu, telah menjadi rahsia umum di internal kampus.

Ini terbongkar, setelah kasus tersebut dilaporkan wakil rektor IAIK, Alfian Pobela ke Kejaksaan seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Dana hibah tersebut diserahkan Sekretaris Daerah  Kota Kotamobagu. Sofyan Mokoginta, saat syukuran Milad ke 7 IAIK pada bulan Ramadhan 2024 lalu.

Penyerahan dana hibaj itu, diterima.langsung oleh Rektor IAIK Muliadi Mokodompit yang disaksikan jajaran Forkopimda, serta para pimpinanm perguruan tinggi BMR, dan segenap civitas Kampus IAIK.

Namun lain halnya dengan Ketua Yayasan IAIK Jemmy Lantong. Kepada wartawan ini Ia malah meminta laporan tersebut tidak perlu di follow up karena dibarengi sakit hati.

“Tidak perlu di follow up. Bagaimana kalau setiap laporan orang yang sakit hati lalu buat laporan Hoax seperti itu dan ditanggapi oleh media,” kata Ketua Yayasan Jemmy Lantong.

Menurut Ketua AMABOM ini, sangat prihatin ke dunia pendidikan jika setiap laporan kemudian ditangapi oleh media. Jemmy justru menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum atas laporan yang telah dilaporkan.

“Biarlah proses hukum berjalan. Dan Alfian yang melapor suruh dia buktikan,” ungkapnya.

Namun, jika apa yang dilaporkan Alfian Pobela dinilai Hoax atau sampah, berani Jemmy atas nama yayasan untuk melapor balik?

Sebelumnya, Wakil Rektor IAIK, Alfian Pobela melaporkan penggunaan dana hibah di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Menurutnya, point yang dilaporkan itu, soal penggunaan dana hibah yang diduga fiktif.

“Dana hibah yang diterima IAIK itu, terjadi pada 2024 lalu, yang bersumber dari APBD Kotamobagu,” kata Alfian.

Kendati demikian, Ia belum mau berspekulasi. Sebab, hal ini akan terbongkar setelah ada pihak pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Soal siapa yang pengguna nanti menuggu pemeriksaan Jaksa,” katanya.

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Chairul Mokoginta membenarkan adanya laporan tersebut. Dengan adanya laporan tersebut Kejaksaan akan segera memanggil para pihak terkait untuk diperiksa. (*)

Tags: Dana HibahIAIKKejaksaankotamobagu
Previous Post

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Next Post

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

Next Post
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal
Bolmong

Kuasa Hukum KUD Perintis Sebut, Aktivitas Penambangan di Jalur Tujuh Ilegal

by Redaksi
15 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Kuasa hukum KUD Perintis Muhamad Yudi Lantong mengatakan, aktivitas pertambangan yang yang dilakukan sekelompok orang di konsesi...

Read moreDetails
Ali: Penambangan  di Jalur Tujuh  Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

Ali: Penambangan di Jalur Tujuh Legal, Jasman: Kontraknya Sudah Berakhir

14 Juni 2025
KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

KUD Perintis Siap Lapor ke Polda Sulut

14 Juni 2025
KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

KUD Perintis Bantah Isu Pengusiran Penambang Lokal

14 Juni 2025
Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

Lahan KUD Perintis Dicaplok Penambang Ilegal, APH Diminta Bertindak

14 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.