TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pasca dilaporkannya penggunaan dana hibah di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, rektor Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) Muliadi Mokodompit masih bungkam. Hingga kini rektor bergelar doktor itu belum memberikan pernyataan terkait laporan dugaan penyelewengan dana kepada wartawan.
Padahal Ia salah satu orang yang paling mengetahui kemana uang 100 juta rupiah tersebut digunakan. Dikonfirmasi melalui whatsApp tapi tidak membalas.
Gonjang ganjing penggunan dana hibah dari Pemkot Kotamobagu tahun anggaran 2024 itu, telah menjadi rahsia umum di internal kampus.
Ini terbongkar, setelah kasus tersebut dilaporkan wakil rektor IAIK, Alfian Pobela ke Kejaksaan seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Dana hibah tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu. Sofyan Mokoginta, saat syukuran Milad ke 7 IAIK pada bulan Ramadhan 2024 lalu.
Penyerahan dana hibaj itu, diterima.langsung oleh Rektor IAIK Muliadi Mokodompit yang disaksikan jajaran Forkopimda, serta para pimpinanm perguruan tinggi BMR, dan segenap civitas Kampus IAIK.
Namun lain halnya dengan Ketua Yayasan IAIK Jemmy Lantong. Kepada wartawan ini Ia malah meminta laporan tersebut tidak perlu di follow up karena dibarengi sakit hati.
“Tidak perlu di follow up. Bagaimana kalau setiap laporan orang yang sakit hati lalu buat laporan Hoax seperti itu dan ditanggapi oleh media,” kata Ketua Yayasan Jemmy Lantong.
Menurut Ketua AMABOM ini, sangat prihatin ke dunia pendidikan jika setiap laporan kemudian ditangapi oleh media. Jemmy justru menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum atas laporan yang telah dilaporkan.
“Biarlah proses hukum berjalan. Dan Alfian yang melapor suruh dia buktikan,” ungkapnya.
Namun, jika apa yang dilaporkan Alfian Pobela dinilai Hoax atau sampah, berani Jemmy atas nama yayasan untuk melapor balik?
Sebelumnya, Wakil Rektor IAIK, Alfian Pobela melaporkan penggunaan dana hibah di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Menurutnya, point yang dilaporkan itu, soal penggunaan dana hibah yang diduga fiktif.
“Dana hibah yang diterima IAIK itu, terjadi pada 2024 lalu, yang bersumber dari APBD Kotamobagu,” kata Alfian.
Kendati demikian, Ia belum mau berspekulasi. Sebab, hal ini akan terbongkar setelah ada pihak pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Soal siapa yang pengguna nanti menuggu pemeriksaan Jaksa,” katanya.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu Chairul Mokoginta membenarkan adanya laporan tersebut. Dengan adanya laporan tersebut Kejaksaan akan segera memanggil para pihak terkait untuk diperiksa. (*)