TOTABUAN.CO BOLMONG — Kapolres Bolmong AKBP Nova Ivone Surentu mengatakan, razia pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolmong, masih meminta masukan dari Forkompinda.
Razia itu sebagai tindak lanjuti surat perintah Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana. Surat bernomor Sprin/467/IV/PAM.3.3/2021 itu tertanggal 15 April 2021 tentang BKO Polres Bolmong dan Polres Mitra dalam Razia PETI.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Polres Bolmong dihadiri lintas sektoral. Mulai dari Ketu DPRD Bolmong Welti Komaling, Dandim 1303 Letkol Inf. Raja Gunung Nasution, Bupati Bolmong diwakili Kadis Lingkungan Hidup Yahya Fasa, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Andri Sufari, Kasi Intel Kajari Kotamobagu Arthur Piri, Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone Supriyanto, Camat Dumoga Barat Malpin Dako, Camat Dumoga Timur Joutje Tumalun, Camat Dumoga Lesli Manabung, Anggota DPRD Bolmong Asdil Iroth, Perwkilan Tokoh Agama, dan tokoh Masyarakat Dumoga.
Kapolres Bolmong AKBP Nova Ivone Surentu memaparkan, razia itu menindak lanjuti surat perintah Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana. Namun meski demikian, perlu mendapatkan dukungan dan masukan dari unsur Forkopimda sekaligus sebagai bentuk sosialisasi.
Razia PETI yang akan dilaksanakan itu mulai tanggal 16-30 April 2021. Meliputi pertambangan yang ada di wilayah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW). “ Di lokasi itu terdapat 39 lokasi yang semuanya belum memiliki izin,” bebernya.
Menurut Nova, Razia tersebut akan didahului dengan sosialisasi dalam bentuk pemasangan spanduk yang berisi imbauan.
Kepala Balai TNBNW Supriyanto memaparkan bahwa luas TNBNW sekitar 282.008 hektare. Hal itu setelah dilakukan pemetaan lokasi tambang masyarakat dan perambahan hutan. Supriyanto mengatakan lokasi TNBNW terbesar yang dijadikan area pertambangan terletak di Desa Toraut Kecamatan Dumoga Barat.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah agar tidak lebih meluas,” katanya.
Terkait degan perambahan hutan terus diupayakan untuk diadakan penanaman bibit pohon. Meski demikian, pihaknya menyatakan dukungan terhadap langkah Polri dalam upaya penegakkan hukum di wilayak Bolmong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yahya Fasa mengatakan, perijinan tambang adalah wewenang Pemprov namun bukan berarti dibiarkan pemerinah daerah.
Selain itu akibat dari dampak pertambang, terjadi pencemaran lingkungan di tiga aliran sungai. Yakni Sungai Toraut, Sungai Dumoga dan Sungai Ongkak.
“Pada dasarnya Pemda Bolmong mendukung sepenuhnya upaya penagakan hukum yang dilakukan oleh Polri,” kata Yahya.
Ketua DPRD Bolong Welty Komaling mengapresiasi upaya Polri dalam upaya Harkamtibmas.
“Bagi kami sebagai wakil rakyat, Gakkum adalah panglima. Dalam upaya razia PETI ada dua hal yang harus diperhatikan. Yakni waktu pelaksanaan dan Objek. Sebab masyarakat Dumoga 70% adalah penambang, dan aktivitas pertambangan sudah berjalan sekitar 40 tahun,” ungkpa Welty.
Welty mengungkapkan, masyrakat Dumoga masih trauma dengan operasi PETI yaang terjadi 20 tahun lalu. Sehingga lanjutnya, diharapkan razia PETI kali ini tidak bias.
“Jangan sampai semua sendi-sendi kehidupan masyarakat terkoyak karena ujung-ujungnya tempat pengaduan masyarakat adalah DPRD. Solusi dan langkah Pemda agar langkah yang bijak agar tidak terjadi konflik sosial,” pintanya. (*)