• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 5, 2023
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Muncul di Momentum Politik, Ketua APDESI Bolmong Felix Rapar Diisukan Maju Wakil Bupati

Redaksi by Redaksi
25 Januari 2023
in Bolmong
0
TOTABUAN.CO BOLMONG -- Sejumlah nama mulai disebut bakal maju di Pilkada Bolaang Mongondow (Bolmong) 2024 nanti. Tidak terkecuali nama Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bolmong Felix Rapar. Sangadi (kepala desa red) Pinobatuan Barat yang baru dilantik sebagai Ketua APDESI, Felix dianggap memiliki potensi. Menurut sejumlah Sangadi, Felix memiliki pemikiran ke depan, dan dihormati di kalangan Sangadi. Sehingga wajar didorong maju di Pilkada Bolmong sebagai calon wakil bupati. Felix Rapar dipercayakan sebagai Ketua APDESI periode 2022-2027 oleh 199 Sangadi. Ini membuktikan sosok Felix adalah figur pemersatu dan dikenal sangat sosial. Kedekatannya dengan masyarakat serta jiwa sosialnya, membawa Felix terpilih sebagai Sangadi di tengah-tengah kalangan mayoritas di Desa Pinobatuan Kecamatan Dumoga Timur. Selain itu, sosok Felix dianggap menjadi representatif tokoh Dumoga Bersatu untuk maju di Pilkada. Publik Dumoga Raya bahkan menyebut Felix merupakan sosok “Kuda Hitam” sebagai bakal calon wakil bupati Bolmong mendatang. “Sosok Felix menjadi solusi bagi Dumoga Raya,” ujar para Sangadi. Namun, santer isu dukungan tersebut, sepertinya tidak berbanding lurus dengan sikap Felix. Ditemui usai pelantikan, Felix pun mengutarakan sikap diplomatis jika dirinya belum berfikir untuk maju di Pilkada 2024. "Yang jelas, saya belum terfikir ke arah itu (Pilkada red). Soal isu yang datang dari teman-teman Sangadi, menurut saya, itu sah-sah saja," kata Felix. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa kata Felix, sangat jelas disebutkan. Bahwa Sangadi dilarang menjadi pengurus partai politik namun bisa berpikir politik. Kemampuan Finansial Figur-figur yang santer siap maju di Pilkada Bolmong 2024 mulai bermunculan. Teranyar, ada nama Ketua DPC APDESI Bolmong Felix Rapar. Dinilai layak, Felix diisukan telah menyiapkan “amunisi” bersaing untuk maju sebagai wakil bupati Bolmong mendatang. “Secara finansial Ketua APDESI Bolmong sangat  siap,” bisik sejumlah Sangadi disela-sela pelantikan APDESI Rabu 25/1/2023. Keinginan para Sangadi agar Felix maju sebagai calon wakil bupati, karena dinilai bakal mengikuti jejak karier mantan Wakil Bupati Bolmong dua periode Yanny Ronny Tuuk. Komunikasi para Sangadi disela-sela pelantikan terlihat begitu kuat agar Ketua APDESI Bolmong Felix Rapar mau menerima aspirasi mereka untuk maju di Pilkada Bolmong mendatang. (*)

Felix Rapar Ketua APDESI Bolmong

0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Sejumlah nama mulai disebut bakal maju di Pilkada Bolaang Mongondow (Bolmong) 2024 nanti. Tidak terkecuali nama Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bolmong Felix Rapar.

Sangadi (kepala desa red) Pinobatuan Barat yang baru dilantik sebagai Ketua APDESI, Felix dianggap memiliki potensi.

Menurut sejumlah Sangadi, Felix memiliki pemikiran ke depan, dan dihormati di kalangan Sangadi. Sehingga wajar didorong maju di Pilkada Bolmong sebagai calon wakil bupati.

Felix Rapar dipercayakan sebagai Ketua APDESI periode 2022-2027 oleh 199 Sangadi. Ini membuktikan sosok Felix adalah figur pemersatu dan dikenal sangat sosial.

Kedekatannya dengan masyarakat serta jiwa sosialnya, membawa Felix terpilih sebagai Sangadi di tengah-tengah kalangan mayoritas di Desa Pinobatuan Kecamatan Dumoga Timur.

Selain itu, sosok Felix dianggap menjadi representatif tokoh Dumoga Bersatu untuk maju di Pilkada. Publik Dumoga Raya bahkan menyebut Felix merupakan sosok “Kuda Hitam” sebagai bakal calon wakil bupati Bolmong mendatang.

“Sosok Felix menjadi solusi bagi Dumoga Raya,” ujar para Sangadi.

Namun, santer isu dukungan tersebut, sepertinya tidak berbanding lurus dengan sikap Felix. Ditemui usai pelantikan, Felix pun mengutarakan sikap diplomatis jika dirinya belum berfikir untuk maju di Pilkada 2024.

“Yang jelas, saya belum terfikir ke arah itu (Pilkada red). Soal isu yang datang dari teman-teman Sangadi, menurut saya, itu sah-sah saja,” kata Felix.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa kata Felix, sangat jelas disebutkan. Bahwa Sangadi dilarang menjadi pengurus partai politik namun bisa berpikir politik.

Kemampuan Finansial

Figur-figur yang santer siap maju di Pilkada Bolmong 2024 mulai bermunculan. Teranyar, ada nama Ketua DPC APDESI Bolmong Felix Rapar.

Dinilai layak, Felix diisukan telah menyiapkan “amunisi” bersaing untuk maju sebagai wakil bupati Bolmong mendatang.

“Secara finansial Ketua APDESI Bolmong sangat  siap,” bisik sejumlah Sangadi disela-sela pelantikan APDESI Rabu 25/1/2023.

Keinginan para Sangadi agar Felix maju sebagai calon wakil bupati, karena dinilai bakal mengikuti jejak karier mantan Wakil Bupati Bolmong dua periode Yanny Ronny Tuuk.

Komunikasi para Sangadi disela-sela pelantikan terlihat begitu kuat agar Ketua APDESI Bolmong Felix Rapar mau menerima aspirasi mereka untuk maju di Pilkada Bolmong mendatang. (*)

Tags: APDESIbolmongPilkada
Previous Post

Inilah Struktur DPC APDESI Kabupaten Bolmong Periode 2022-2027

Next Post

Menjelang Rolling Sejumlah Pejabat Pemkab Bolmong Mulai Cemas

Next Post
TOTABUAN.CO BOLMONG – Sedikitnya terdapat 32 pejabat tinggi pratama (JPT) di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) telah selesai melaksanakan Job Fit. Mereka telah selesai diuji oleh timsel di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado. Job fit itu menggali potensi untuk menguji kapasitas pejabat yang sudah menduduki jabatan apakah masih cocok dengan jabatan sebelumnya atau dianggap cocok di jabatan lain. Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit sendiri belum memberikan pernyataan berapa pejabat yang akan tersingkir dan berapa yang akan bertahan di posisi mereka. Namun dari kabar yang diperoleh, dari hasil job fit yang dilaksanakan, akan menjadi dasar bagi Bupati untuk menggeser atau masih akan mempertahankan di jabatan sebelumnya. Para pejabat terlihat harap-harap cemas dengan munculnya isu rotasi terhadap mereka. Mutasi para kepala OPD ini akan dilakukan, setelah Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit menerima hasil Job Fit dan evaluasi kinerja 32 pejabat. Job Fit ini dilakukan untuk menilai kinerja para pejabat pimpinan tinggi pratama. Mutasi jabatan pejabat eselon II hasil job fit dalam rangka reformasi birokrasi di lingkup Pemkab Bolmong rupanya sudah tidak sabar ditunggu para pejabat. Reformasi birokrasi yang menjadi program prioritas Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit, masih terus berproses mulai dari pengajuan hingga menunggu izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba menjelaskan, proses pelantikan pejabat hasil job fit, Bupati Bolmong tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri. “Tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri setelah itu Pak Gubernur kemudian diteruskan ke Bupati,” ujar Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba ketika dikonfirmasi Kamis 26 Januari 2023.   Dia mengaku proses job fit sebelumnya, sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah mendapat hasil dari job fit, berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi. Ia mengaku terdapat sejumlah kendala dalam proses pengisian kekosongan jabatan lantaran keterbatasan kewenangan karena bupati berstatus penjabat kepala daerah. “Setelah mendapatkan nama-nama pejabat eselon dua yang lolos seleksi, harus mengajukan kembali proses pelantikan ke Kemendagri tentu memakan waktu,” ucapnya. (*)

Menjelang Rolling Sejumlah Pejabat Pemkab Bolmong Mulai Cemas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERKINI

Cherish Harriette Dinyatakan Lolos Verifikasi Perbaikan oleh KPU Sulut
Politik

Cherish Harriette Dinyatakan Lolos Verifikasi Perbaikan oleh KPU Sulut

by Redaksi
4 Februari 2023
0

TOTABUAN.CO POLITIK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) telah selesai menggelar rapat pleno verifikasi administrasi tahap perbaikan. Dari...

Read more
TOTABUAN.CO BOLMONG – Isu pernikahan  diam-diam atau nikah siri terus menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Teranyar, isu dugaan nikah siri yang dituduhkan WM Istri ke FP yang tidak lain oknum pejabat di lingkup Pemkab Bolmong. Bahkan isu tersebut sudah dilaporkan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Kendati demikian, meski isu terus menjadi pembicaraan di kalangan ASN, tak membuat FP gerah. Menurutnya, jika laporan yang dibuat oleh WM istrinya tidaklah benar karena tidak disertai bukti otentik. Baginya kata FP, surat pernyataan nikah seperti yang dilaporkan itu, tidak sesuai dengan fakta dan lebih mengarah ke fitnah. “Apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Bahwa surat yang menjadi bukti, itu terkesan rekayasa karena tidak menunjukan keasliannya. Surat itu hanya foto copy, bukan asli,” kata FP saat memberikan pernyataan kepada wartawan Sabtu 4 Februari 2023. Bapak dua anak ini mengakui prahara yang melanda rumah tangganya terjadi sudah sejak akhir tahun lalu. Meski begitu, dia mencoba tenang  dan sabar untuk menyelesaikan persoalan bersama WM. Namun belakangan WM memilih untuk melayangkan gugatan cerai lewat  Kantor Pengadilan Agama. Selain itu, persoalan dengan WM, karena didasari perasaan kecewa dengan hadirnya pihak ketiga “Yang jelas masalah ini sedang berproses di Kantor Pengadilan Agama. Sudah dicoba dimediasi, tapi saya menolak karena terlanjur kecewa dengan sikap istri karena dia lebih mendengar pihak ketiga ketimbang saya,” ujar FP. Sejumlah bukti yang dikantongi WM, baginya tidak ada masalah selagi tidak mampu dibuktikan. Untuk lebih jelas, FP meminta agar penghulu yang menikahkan seperti yang dituduhkan WM, untuk dihadirkan dalam persidangan. Ia mengaku sudah melihat surat pernikahan seperti apa yang katanya bukti WM. Akan tetapi baginya itu tidak cukup kuat karena dicurigai hanya rekayasa. “Kan tidak mungkin, proses pernikahan itu hanya ditandatangani satu orang saksi. Ini mengarah ke fitnah,” katanya. Selain membantah tudingan nikah siri, FP juga membantah dituding mencuri sertifikat dan menjual sebidang tanah di dua lokasi. Begitu juga dengan tudingan menggadaikan BPKB. Namun kendati demikian, semua tudingan WM kepadanya harus dihadapi. Bahkan proses sidang di Kantor Pengadilan Agama saat ini sudah di jalaninya. “Ya, persoalan ini harus saya hadapi. Saya juga dipanggil untuk memberikan keterangan di BKPP,” katanya. Diberitakan sebelumnya FP dilaporkan karena  diketahui telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan WM sebagai istri sahnya. Pernikahan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 silam. Kisah pernikahan siri oknum pejabat yang sehari-hari bertugas di Kantor Sekretariat DPRD Bolmong itu, baru terkuak Januari 2023. WM mengaku tak menyangka jika FP suaminya yang dinikahi selama 20 tahun silam itu sudah menikah siri dengan Bidan di Gorontalo. “Berdasarkan bukti surat, FP menikah Kamis 17 Oktober 2019 dengan HP yang diketahui sebagai ASN di Pemkot Kotamobagu,” ucap WM. Ia sedih karena sudah tiga tahun pernikahan siri dengan HP, namun baru diketahui Januari 2023. Atas kejadian tersebut, Ia mengaku sudah melaporkan, bahkan sudah bertemu langsung ke Bupati terkait tindak pernikahan tanpa izin. (*)

Isu Nikah Siri Oknum Pejabat Bolmong, FP: Silahkan Buktikan Jika Perlu Hadirkan Siapa Penghulunya

4 Februari 2023
TOTABUAN.CO BOLMONG – Empat fraksi di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melayangkan sikap protes terhadap Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. Langkah protes yang dilayangkan empat fraksi itu karena dinilai mengangkangi mekanisme yang telah diatur lewat tata tertib (Tatib) DPRD terkait rapat paripurna pelantikan antar waktu yang dilakukan Jumat (3/2) kemarin. Mekanisme yang dikangkangi itu, yakni rapat paripurna pelantikan antar waktu atas nama Gita Ratnasari Tuuk sama sekali tidak melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). Empat fraksi yang melayangkan sikap protes itu, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB. Ketua Fraksi Nasdem Masri Dg Masengi mengatakan, rapat paripurna pelantikan antar waktu atas nama Gita Tuuk mengangkangi mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPRD sendiri. “Marwah DPRD betul-betul dikangkangi. Semua agenda DPRD diputuskan lewat Banmus dan itu sesuai dengan Tatib DPRD,” kata Masri. Sehingga menurutnya, rapat paripurna pelantikan sepi karena semua anggota DPRD tidak berada di tempat arena tidak diketahui. Para rapat paripurna pelantikan antar waktu Gita Ratnasari Tuuk berjalan lancar meski hanya dihadiri 7 anggota, dari 30 anggota DPRD yang ada. Masri yang juga anggota Banmus DPRD Bolmong ini mengungkapan, sikap protes yang disampaikan, sama sekali tidak untuk menghambat proses pelantikan. Akan tetapi ini untuk sebuah mekanisme yang harus dijalankan. “Jangan menganggap bahwa ada niat untuk menghalangi, itu sama sekali tidak. Justru kita ikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Jadi, kalau keputusan Banmus hanya disepakati oleh pimpinan saja, maka keputusan itu tidak sah," ujarnya. Ia menilai rapat paripurna pelantikan antar waktu diputuskan sepihak oleh Ketua DPRD. Selain protes dari fraksi Nasdem, hal yang sama juga dikatakan Sekretaris fraksi Golkar Mahrin Lolung. Sebagai anggota Banmus, Ia mengaku tidak pernah membahas terkait dengan agenda paripurna. Apalagi agenda rapat paripurna pelantikan antar waktu. “Saya anggota Banmus, tapi tidak ada pembahasan soal itu (paripurna pelantikan red),” kata Mahrin. Ia menilai ada kesan pelantikan tersebut dipaksakan karena satu fraksi. Padahal waktu pelantikan pergantian antar waktu dari Golkar, prosesnya hingga menunggu dua bulan. “Kemarin waktu dua anggota DPRD dari Golkar yang akan dikantik, meski SK-nya sudah,  tapi prosesnya hingga 2 bulan. Kan, sudah kelihatan sikap ketua DPRD,” ucapnya. Fraksi PKB  dan Fraksi PKS juga menyayangkan proses pelantikan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Ketua Fraksi PKB Supandri Damogalad mengatakan, tidak hadir dalam rapat paripurna pelantikan dan hanya satu anggota fraksi yang hadir. Menurut Supandri, ketidakhadiran puluhan anggota DPRD lainnya, karena memang tidak diketahui agenda paripurna tersebut. “Tentu Fraksi PKB sangat menyayangkan mengapa proses pelantikan antar waktu mekanisme yang seharusnya diikuti, kok dilanggar,” ucapnya. Dia menjelaskan, lembaga DPRD itu bekerja secara kolektif kolegial. Menurutnya, apapun keputusan rapat Banmus sebagai keputusan tertinggi di lembaga ini, harus dihormati dan bukan seenaknya mengambil keputusan sendiri tanpa koordinasi dengan fraksi lainnya. Anggota Fraksi PKS Saidin Mokoginta menegaskan, citra dan kondisi lembaga DPRD Bolmong sungguh sangat memprihatinkan. Pensiun Polri berpangkat AKBP ini menyangkan sikap Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang ingin menang sendiri. “Mau jadi apa lembaga DPRD kalau kerja kayak begini. Seenaknya saja,” sentil Saidin. Terpisah Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, bahwa proses pelantikan antar waktu atas nama Gita Ratnasari Tuuk sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Menurut Welty, anggota Banmus sudah tiga kali diundang untuk pembahasan soal agenda-agenda kerja DPRD. Salah satunya agenda rapat paripurna pelantikan antar waktu. “Saya rasa tidak ada mekanisme yang dilanggar. Banmus sudah tiga kali diundang untuk melakukan pembahasan agenda kerja,” katanya. Meski tidak dihadiri para anggota DPRD lainnya, namun Ketua DPRD punya hak untuk melakukan pelantikan berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur Sulut. Diketahui rapat paripurna pelantikan antar waktu Gita Ratnasari Tuuk digelar Jumat (3/2) yang dihadiri Pejabat Bupati Limi Mokodompit, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang bersama jajaran pimpinan OPD. Tampak hadir di rapat paripurna Ketua DPC PDI Perjuangan Bolmong Yanny Ronny Tuuk. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah berjalan lancar tanpa hambatan meski puluhan  kursi yang tidak terisi. (*)

Pelantikan Gita Ratnasari Tuuk Cacat Hukum ?

4 Februari 2023
TOTABUAN.CO BOLMONG – WM (41) terpaksa harus melaporkan suaminya FP ke Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). FP diketahui telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan WM sebagai istri sahnya. Pernikahan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 silam. Kisah pernikahan siri oknum pejabat yang sehari-hari bertugas di Kantor Sekretariat DPRD Bolmong itu, baru terkuak Januari 2023.    Kepada wartawan, WM menceritakan kisah pilunya sambil menunjukan bukti surat pernyataan pernikahan FP. Dengan mata berkaca-kaca sambil menunjukan bukti surat pernikahan, WM menceritakan ihwal kasus itu terkuak. Ia mengaku tak menyangka suaminya FP sudah menikah secara siri di Gorontalo. Berdasarkan bukti surat, FP menikah Kamis 17 Oktober 2019 dengan HP yang diketahui sebagai ASN di Pemkot Kotamobagu, ucap WM yang didampingi kakaknya. Ia sedih karena sudah tiga tahun pasca pernikahan siri dengan HP, namun baru diketahui Januari 2023. Atas kejadian tersebut, Ia mengaku sudah mengadukan langsung ke Bupati terkait tindak pernikahan suaminya tanpa izin. WM mengatakan, wanita yang dinikahinya itu merupakan perempuan yang sudah lama menjadi simpanannya. Perempuan tersebut merupakan ASN yang bertugas di Pemkot Kotamobagu. Dalam keteranganya, MW mengaku sudah  menikah dengan suaminya 20 tahun silam hingga dikaruniai dua orang anak. Sejak menjadi ASN hingga dipercayakan menjadi kepala bagian, WM terus mendukungnya dalam tugas. Namun belakangan FP punya niat lain. Termasuk berniat mengincar harta peninggalan orangtuanya. “Sertifikat rumah yang disimpan dicuri. Begitu juga BPKB mobil milik orang tua saya digadaikan. Ternyata uang hasil penjualan rumah dan BPKB hanya untuk membiayai wanita yang disimpan selama ini,” cerita WM. Ia saat ini sudah tidak tahan lagi mempertahankan rumah tangganya akibat orang ketiga. Sikap WM saat ini sudah bulat untuk menggugat cerai di Kantor Pengadilan Agama Lolak, bahkan akan melaporkan kasus ini ke Polisi. “Semua keluarga mendukung langkah saya untuk menggugat cerai. Dan meminta kepada Bupati untuk memberikan sanksi jika perlu dipecat,” pintanya. Dengan mengantongi bukti-bukti, WM juga akan melaporkan HP ke BKPP Pemkot Kotamobagu.                                                        *** Nikah siri menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai abdi negara, seorang ASN dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada. Peraturan bagi PNS yang nikah siri salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.” Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini. Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*) 

Oknum Pejabat Pemkab Bolmong Digugat Cerai Karena Ketahuan Menikah Lagi

3 Februari 2023
Kabupaten Bolmong Raih Nilai Tertinggi SPBE se Sulut 

Kabupaten Bolmong Raih Nilai Tertinggi SPBE se Sulut 

3 Februari 2023
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In