• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Langgar Aturan, DPRD Bolmong Bakal Dilapor

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2015
in Bolmong
1
Enam Fraksi di DPRD Minta  Kepala BKD Bolmong Dicopot   

Suasana rapat paripurna DPRD Bolmong

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana rapat paripurna DPRD Bolmong
Suasana rapat paripurna DPRD Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) siap-siap akan dilaporkan ke kementrian dalam negeri (Mendagri) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) oleh dosen muda dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makkasar Andri W W Mamonto.

Ini terkait dengan proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong, yang dinilai tak mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Saya sedang menyiapkan laporan ke Kementerian dalam negeri dan BPHN atas indikasi penyimpangan pembuatan perda yang dilakukan DPRD Bolmong,” kata Andri, Selasa (18/08).

Indikasi penyimpangan ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait pembentukan Perda, akan ditindaklanjuti berupa pelaporan kepada pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal ini instansi vertikal, BPHN dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Karena diduga kuat, pembuatan sejumlah perda di Bolmong, tidak berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2011. Hal ini berdampak kerugian bagi daerah,” ujar Andri.

Dalam pembuatan perda kata Adri, bisa tidak menggunakan naskah akademik, kecuali revisi perda dengan perda APBD. “Selain itu harus gunakan naskah akademik,” katanya.

Ketua Badan Legislasi DPRD Bolmong, Marten Tangkere mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kritikan yang disampaikan. “Selama itu kritikan yang sifatnya untuk perbaikan dan membangun, bagi kami tidak ada masalah,” kata Marten.

Marten juga membenarkan bahwa ada dana yang dialokasikan untuk pembahasan Perda. “Dananya kecil. Nanti dicek di bagian sekertariat DPRD karena mereka yang paling tahu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Marten juga menepis anggapan bahwa pembuatan Perda tak mengacu pada UU nomor 12 tahun 2011. “Selama ini DPRD mengacu pada peraturan perundangan. Sebab kalau tidak mengacu, maka pihak Pemerintah Provinsi juga akan memberikan catatan saat konsultasi. Terkait naskah akademik, itu selalu ada. Kalau tahun lalu kami gunakan Unsrat, tahun ini kami kerjasama dengan UNPI,” jelas Marten.

Sebelumnya, Andri membeberkan kejanggalan dalam pembuatan Perda di Bolmong. Diantaranya pembuatan naskah akademik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 12 tahun 2011.

Pasal 33 ayat (1), -ayat (2), dan ayat (3) merupakan dasar hukum bahwa sebelum masuk pada tahapan penyusunan prolegda, terlebih dahulu melakukan kajian secara akademik, guna mendapatkan dasar pengajuan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada masa tahun sidang berikutnya. (Has)

Tags: Perdaperdana
Previous Post

Senator Sulut Terpilih Wakil Ketua Komite I DPD RI

Next Post

Batu Akik Berlafaz Allah Dijual 3.5 Miliar

Next Post
Batu Akik Berlafaz Allah Dijual 3.5 Miliar

Batu Akik Berlafaz Allah Dijual 3.5 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.