• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

KPU Bolmong Rakor Kampanye

Redaksi by Redaksi
19 September 2018
in Bolmong
0
KPU Bolmong Rakor Kampanye
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO  BOLMONG–
Usai sosialisasi Kampanye, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melanjutkan dengan rapat koordinasi dengan partai politik, Rabu (19/9/2018).

Rakor yang digelar KPU melibatkan parpol, Pemda, Polres dan Kodim 1303 Bolmong. Beberapa kesepakatan muncul dalam Rakot untuk pelaksanaan kampanye.
Daendels Somboadile Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi mengatakan, beberapa kesepakatan diantaranya yang belum diatur di PKPU, misalnya titik kampanye boleh di 202 desa/kelurahan di Bolmong.

“Yang kita sepakati adalah hal-hal yang belum diatur secara teknis, menyesuaikan dengan kondisi daerah,” kata Daendels.

Menariknya, Sekda Bolmong, Tahlia Gallang menyampaikan Pemda akan menyiapkan nomor register untuk alat peraga kampanye, sehingga memudahkan penyelenggara dalam mengidentifikasi APK yang dipasangkan sesuai dengan yang diatur.

“Kemudian dilarang juga memasang spanduk yang merintangi jalanan atau dipinggir jalan karena menggangu arus lalulintas dana melanggar etika serta estetika,” jelas Tahlis.

Pihak Polres sendiri melalui salah satu personilnya Irwan Pakaya menjelaskan, untuk surat pemberitahuan kepada Polres, adalah mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2017.

“Sebaiknya, Parpol merujuk kesitu agar memudahkan dalam pemberitahuan kampanye pada pertemuan-pertemuan,” urai Irwan.

Sementara, Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego mengatakan Kampanye harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bila melanggar pasti akan ditindak. Kesepakatan pada hari ini juga menjadi bagian dari aturan yang akan diberlakukan dalam kampanye nanti.

“Pada dasarnya, bila Parpol melanggar pasti ada sanksi yang dikenai,” tegas Pangkerego.

Informasinya dirangkum, selain Sekda Bolmong, Kesbangpol, Satpol PP Bolmong dan stakeholder lain hadir dalam rakor tersebut.

 

Sumber: KPU Bolmong

Tags: alat peraga kampanyeKampanye PemiluKPU Bolmong
Previous Post

Pemkab Bolmong Terima Pasukan 17 Kirab Satu Negeri GP Ansor

Next Post

Kapolres Bolmong Pimpin Serahterima Jabatan Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek

Next Post
Kapolres Bolmong Pimpin Serahterima Jabatan Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek

Kapolres Bolmong Pimpin Serahterima Jabatan Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri High Level Meeting dan Penandatanganan Kerjasama Antar Daerah
Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri High Level Meeting dan Penandatanganan Kerjasama Antar Daerah

by Redaksi
9 Desember 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG— Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang selenggarakan Pemkab...

Read moreDetails
Wakil Bupati Dony Lumenta Tekankan Optimalisasi E-Kinerja ASN

Wakil Bupati Dony Lumenta Tekankan Optimalisasi E-Kinerja ASN

8 Desember 2025
Warga Marah, Aktivitas PETI di Potolo Merusak  Tanaman

Warga Marah, Aktivitas PETI di Potolo Merusak Tanaman

8 Desember 2025
Kembali, Satpol PP Kotamobagu Tetapkan 7 Tersangka Perda Minol

Kembali, Satpol PP Kotamobagu Tetapkan 7 Tersangka Perda Minol

8 Desember 2025
Jalan Pertanian, Denyut Baru Ekonomi Desa

Jalan Pertanian, Denyut Baru Ekonomi Desa

8 Desember 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.