TOTABUAN.CO BOLMONG–
Usai sosialisasi Kampanye, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melanjutkan dengan rapat koordinasi dengan partai politik, Rabu (19/9/2018).
Rakor yang digelar KPU melibatkan parpol, Pemda, Polres dan Kodim 1303 Bolmong. Beberapa kesepakatan muncul dalam Rakot untuk pelaksanaan kampanye.
Daendels Somboadile Ketua Divisi SDM dan Sosialisasi mengatakan, beberapa kesepakatan diantaranya yang belum diatur di PKPU, misalnya titik kampanye boleh di 202 desa/kelurahan di Bolmong.
“Yang kita sepakati adalah hal-hal yang belum diatur secara teknis, menyesuaikan dengan kondisi daerah,” kata Daendels.
Menariknya, Sekda Bolmong, Tahlia Gallang menyampaikan Pemda akan menyiapkan nomor register untuk alat peraga kampanye, sehingga memudahkan penyelenggara dalam mengidentifikasi APK yang dipasangkan sesuai dengan yang diatur.
“Kemudian dilarang juga memasang spanduk yang merintangi jalanan atau dipinggir jalan karena menggangu arus lalulintas dana melanggar etika serta estetika,” jelas Tahlis.
Pihak Polres sendiri melalui salah satu personilnya Irwan Pakaya menjelaskan, untuk surat pemberitahuan kepada Polres, adalah mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2017.
“Sebaiknya, Parpol merujuk kesitu agar memudahkan dalam pemberitahuan kampanye pada pertemuan-pertemuan,” urai Irwan.
Sementara, Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego mengatakan Kampanye harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bila melanggar pasti akan ditindak. Kesepakatan pada hari ini juga menjadi bagian dari aturan yang akan diberlakukan dalam kampanye nanti.
“Pada dasarnya, bila Parpol melanggar pasti ada sanksi yang dikenai,” tegas Pangkerego.
Informasinya dirangkum, selain Sekda Bolmong, Kesbangpol, Satpol PP Bolmong dan stakeholder lain hadir dalam rakor tersebut.
Sumber: KPU Bolmong