• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kejaksaan Kotamobagu Tahan Kepala Dinas Sosial

Redaksi by Redaksi
6 Juli 2022
in Bolmong, Hukrim
0
Kejaksaan Kotamobagu Tahan Kepala Dinas Sosial
0
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO HUKRIM — Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menahan AHB bersama SH salah satu kepala bidang (Kabid) terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi.

Keduan resmi ditahan karena diduga terlibat tindak dugaan Korupsi
pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2019 lalu.

Kedua ditahan dan dititip ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.

AHB selaku kepala dinas dan SH selaku kepala bidang fakir miskin di Dinas Sosial.

Sebelum dilakukan penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar menjelaskan, sebelumnyan, keduanya sebelumnya dipanggil sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan. Selesai dipemeriksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah itu langsung dilakukan penahanan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP berdasarkan surat perintah penahanan beromor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022,” jelas Elwin.

Sebelumnya Kejaksaan telah menahan pihak Kontraktor Selasa(5/7). Dengan demikian,  proyek RT RL yang menelan dana Rp750.000.000, sudah tiga orang berhasil ditahan.

Mereka JS selaku Direktur, AHB selaku kepala dinas dan SH selaku kepala bidang.

Berdasarkan hasil keterangan, bahwa proyek tersebut dikerjakan hanya melalui penunjukan langsung oleh AHB dengan pencairan 100 %. Namun dikerjakan hanya 10 unit rumah, dari total jumlah yang harus dibangun berjumlah 50 unit. Selain itu, ada perjanjian antara pihak dinas dan pihak kedua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000.000 atau 10 % dari total pagu anggaran.

JS Direktur CV. AA yang berperan sebagai pihak kedua dalam proyek pembangunan bantuan dari Kementrian Sosial RI, melalui Direktorat penanganan fakir miskin wilayah III, untuk pembangunan 50 unit rumah kepada lima kelompok yang tersebar di empat desa. Yakni , Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang. (*)

Tags: Dinas Sosial BolmomgElwin Agustian KhaharKejaksaan Negeri KotamobaguRTRL
Previous Post

Iskandar Beberkan Kebijakan Strategis Untuk Pemulihan Ekonomi di Bolsel

Next Post

Limi Ikut Audiens Bersama Presiden Joko Widodo Terkait Penurunan Stunting

Next Post
Limi Ikut Audiens Bersama Presiden Joko Widodo Terkait Penurunan Stunting

Limi Ikut Audiens Bersama Presiden Joko Widodo Terkait Penurunan Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.