TOTABUAN.CO HUKRIM — Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menahan AHB bersama SH salah satu kepala bidang (Kabid) terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi.
Keduan resmi ditahan karena diduga terlibat tindak dugaan Korupsi
pembangunan Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2019 lalu.
Kedua ditahan dan dititip ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.
AHB selaku kepala dinas dan SH selaku kepala bidang fakir miskin di Dinas Sosial.
Sebelum dilakukan penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar menjelaskan, sebelumnyan, keduanya sebelumnya dipanggil sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan. Selesai dipemeriksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah itu langsung dilakukan penahanan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP berdasarkan surat perintah penahanan beromor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022,” jelas Elwin.
Sebelumnya Kejaksaan telah menahan pihak Kontraktor Selasa(5/7). Dengan demikian, proyek RT RL yang menelan dana Rp750.000.000, sudah tiga orang berhasil ditahan.
Mereka JS selaku Direktur, AHB selaku kepala dinas dan SH selaku kepala bidang.
Berdasarkan hasil keterangan, bahwa proyek tersebut dikerjakan hanya melalui penunjukan langsung oleh AHB dengan pencairan 100 %. Namun dikerjakan hanya 10 unit rumah, dari total jumlah yang harus dibangun berjumlah 50 unit. Selain itu, ada perjanjian antara pihak dinas dan pihak kedua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp75.000.000 atau 10 % dari total pagu anggaran.
JS Direktur CV. AA yang berperan sebagai pihak kedua dalam proyek pembangunan bantuan dari Kementrian Sosial RI, melalui Direktorat penanganan fakir miskin wilayah III, untuk pembangunan 50 unit rumah kepada lima kelompok yang tersebar di empat desa. Yakni , Desa Tadoy, Desa Lolan, Desa Mongkoinit, dan Desa Motabang. (*)