TOTABUAN.CO BOLMONG – Puluhan karyawan yang bekerja di PT Conch Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melakukan aksi mogok kerja Kamis 17 Juni 2021. Mereka menuntut, agar pihak perusahan memperhatikan kesejahteraan mereka.
Sejak pagi puluhan karyawan berkumpul di depan pintu masuk. Dengan membawa spanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan, karyawan di bawa naungan PT Denka Lintas Indonesia itu melakukan aksi mogok kerja dengan masih mengunakan seragam kerja. Disalah satu spanduk tertulis “Investasi itu mendatangkan kesejahteraan bukan kesengsaraan”.
Ketua Umum Serikat Pekerja Bolmong Raya, Ali Sumaredi mengatakan, jika aksi ini dilakukan atas sejumlah keluhan pekerja dari pihak perusahaan.
“Kami mendapatkan beberapa keluhan tentang berbagai hak yang tak diberikan kepada para pekerja. Mulai dari PHK sepihak sampai tidak menerima THR sesuai ketentuan,” jelas Ali.
Dia mengatakan, aksi demo ini, buntut kekecewaan karyawan yang merasa pihak perusahan tidak menjalankan peraturan ketenagakerjaan.
“Ada beberapa poin misalnya soal masalah status pekerja yang sampai saat ini tidak jelas, di mana mereka itu bekerja sebagai buruh harian lepas,” kata Ali.
“Sebenarnya, jika perusahaan mengacu kepada peraturan perundang-undangan walaupun sekarang sudah ada Undang-Undang Cipta Kerja, tapi perusahaan ini kan beroperasi sebelum adanya UU Cipta Kerja, berarti dari awal pelaksana hak-hak operasional itu harus mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, turunan dari aturan itu ada aturan dari Kemenaker nomor 19 tahun 2012,” tambah Ali menjelaskan.
Menurut dia, seharusnya hak dan kesejahteraan pekerja itu harus paling minimal sama dengan perusahaan yang bukan alih daya.
“Kami hanya ingin hak para pekerja. Karena kewajiban sebagai pekerja sudah dijalankan, hak pun harus diterima sesuai pekerjaan,” jelasnya. Meski aksi demo itu berjalan lancar, namun mendapat penjagaan ketat aparat Kepolisian.(*)