• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Karyawan PT Conch Lakukan Aksi Mogok Kerja

Redaksi by Redaksi
17 Juni 2021
in Bolmong
0
Karyawan PT Conch Lakukan Aksi Mogok Kerja
0
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Puluhan karyawan yang bekerja di PT Conch Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melakukan  aksi mogok kerja Kamis 17 Juni 2021. Mereka menuntut, agar pihak perusahan memperhatikan kesejahteraan mereka.

Sejak pagi puluhan karyawan berkumpul di depan pintu masuk. Dengan membawa spanduk  yang bertuliskan berbagai tuntutan, karyawan di bawa naungan PT Denka Lintas Indonesia itu  melakukan aksi mogok kerja dengan masih mengunakan seragam kerja. Disalah satu spanduk tertulis “Investasi itu mendatangkan kesejahteraan bukan kesengsaraan”. 

Ketua Umum Serikat Pekerja Bolmong Raya, Ali Sumaredi mengatakan, jika aksi ini dilakukan atas sejumlah keluhan pekerja dari pihak perusahaan. 

“Kami mendapatkan beberapa keluhan tentang berbagai hak yang tak diberikan kepada para pekerja. Mulai dari PHK sepihak sampai tidak menerima THR sesuai ketentuan,” jelas Ali.

Dia mengatakan, aksi demo ini, buntut kekecewaan karyawan yang merasa pihak perusahan tidak menjalankan peraturan ketenagakerjaan.

“Ada beberapa poin misalnya soal masalah status pekerja yang sampai saat ini tidak jelas, di mana mereka itu bekerja sebagai buruh harian lepas,” kata Ali.

“Sebenarnya, jika perusahaan mengacu kepada peraturan perundang-undangan walaupun sekarang sudah ada Undang-Undang Cipta Kerja, tapi perusahaan ini kan beroperasi sebelum adanya UU Cipta Kerja, berarti dari awal pelaksana hak-hak operasional itu harus mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, turunan dari aturan itu ada aturan dari Kemenaker nomor 19 tahun 2012,” tambah Ali menjelaskan.

Menurut dia, seharusnya hak dan kesejahteraan pekerja itu harus paling minimal sama dengan perusahaan yang bukan alih daya.

“Kami hanya ingin hak para pekerja. Karena kewajiban sebagai pekerja sudah dijalankan, hak pun harus diterima sesuai pekerjaan,” jelasnya. Meski aksi demo itu berjalan lancar, namun mendapat penjagaan ketat aparat Kepolisian.(*)

Tags: aksi demoPT ConchSemen Conch
Previous Post

PT PP Persero Siap Jadi Pelopor Perusahan “Bersinar”

Next Post

Bupati Bolmong Sambut Kunjungan Kerja Dua Jendral di Desa Bakan

Next Post
Bupati Bolmong Sambut Kunjungan Kerja Dua Jendral di Desa Bakan

Bupati Bolmong Sambut Kunjungan Kerja Dua Jendral di Desa Bakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.