TOTABUAN.CO BOLMONG — Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas)mulai dilakukan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Sosialisasi Gemapatas yang bertempat di Pendopo Kantor Bupati itu dibuka Sekretaris Daerah Tahlis Gallang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Bolmong Eni Sulastri Darmayanti, para Camat dan kepala desa (Sangadi red) Jumat 27 Januari 2023.
Tahlis mengaku bersyukur dengan adanya program Gemapatas dalam ramgka membantu warga yang belum memiliki sertifikat.
“Kegiatan ini diadakan untuk membantu mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ucapnya.
Tahlis menambahkan melalui peraturan agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Pemerintah Kabupaten Bolmong kata Tahlis, bekerjasama dengan kantor pertanahan terkait program PTSL tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk menunjang suksesnya program PTSL tahun 2023, Pemkab berharap sebelum pengumpulan data fisik atau pelaksanaan pengukuran, wajib dilakukan penyuluhan dengan memberikan informasi mengenai pemasangan tanda batas pada masing-masing tanah terlebih dahulu.
“Tentunya kami berharap kedepan sinergitas dan kerjasama kantor pertanahan Kabupaten Bolmong semakin solid, modern, profesional dan terpercaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Di hadapan Camat dan Sangadi, Kepala Kantor Pertanahan Bolmomg Eni Sulastri Darmayanti menjelaskan tentang syarat PTSL.
Yakni mengisi dan menandatangani
formulir pendaftaran, fotokopi KTP pemohon, fotokopi kartu keluarga, fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, lampirkan surat asli pengusaan tanah, memasang patok tanda batas tanah.
Menurut Eni, untuk Kabupaten Bolmong sendiri ditargetkan 750 patok yang tersebar di sembilan kecamatan. Yakni Kecamtan Bolaang yakni Desa Bangomolunow Kecamatan Passi Barat berada di di Desa Lobong, Desa Passi, Desa Passi Dua dan Desa Wangga Satu.
Kecamatan Lolayan yakni Desa Bombanon, Desa Matali Baru, Desa Tanoyan Selatan dan Desa Tapaaog.
Kecamatan Dumoga Tengah terdiri Desa Ibolian, Desa Kinomaligan dan Desa Kosio. Kecamatan Dumoga Tenggara terdiri Desa Bonawang dan Desa Konarom.
Kecamatan Dumoga terdiri Desa Toruakat, Desa Pusian, Desa Pusian Barat, Desa Pusian Selatan, Desa Siniyung, Desa Siniyung Satu dan Desa Dumoga Satu.
Kecamatan Dumoga Utara hanya satu desa, yakni Desa Dondomon. Kecamatan Dumoga Timur terdapat emapt desa yakni Desa Dumoga, Desa Dumoga Dua, Desa Dumoga Tiga dan Desa Dumoga Empat.
Kecamatan Dumoga Barat hanya Desa Matayangan.
“Untuk tahap awal, kita sosialisasikan dulu. Dan untuk pematokan nanti akan dimulai pada 3 Februari mendatang,” ucap Eni.
Peluncuran program ini melalui ATR/BPN sebagai program prioritas nasional dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.
Sertifikat itu kata Eni, sebagai upaya kepastian hukum. Agar tidak mudah terjadi sengketa dan penyalahgunaan untuk diambil alih.
Menurut Eni, langkah awal yang harus dilaksanakan, dengan gerakan pemasangan tanda batas sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas BPN.
Ia juga menambah biaya PTSL 2023 ditanggung pemerintah melalui anggaran PHLN, rupiah murni dan PNBP. (*)