• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Kades Ambang Dua Ocniel Pudi Terancam Dinonaktifkan

Redaksi by Redaksi
30 Agustus 2021
in Bolmong
0
Kades Ambang Dua Ocniel Pudi Terancam Dinonaktifkan

Kepala Desa Ambang Dua Ocniel Pudi

0
SHARES
458
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Kasus yang menjerat Kepala Desa Ambang Dua Ocniel Pudi terus diseriusi penyidik Poles Bolmong. Salah satu kasus yang dilaporkan yakni memindahkan warga ke daerah lain tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Menurut Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irene Surentu, kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkar dengan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk kasus Kepala Desa Ambang Dua, terus kita proses. Tidak lam lagi akan kita gelar perkara,” kata Ivone Senin 30 Agustus 2021.

Ocniel Pudi dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tertanggal 18 Februari 2021 tentang dugaan tidak Pidana Pemalsuan.

Ocniel Pudi dinilai sewenang-wenang memindahkan dua warganya ke Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado tanpa sepengetahun yang bersangkutan. Dua warga yang merasa keberatan akhirnya melaporkan hal terseut ke Polisi.

Nova mengatakan, nantinya akan dilihat hasil gelar perkara.

“Kalau saat ini, yang bersangkutan masih sebatas saksi,” jelasnya.

Asisten I Bidang Pemeritahan Pemkab Bolmong  Deker Rompas menegaskan, pemerintah tetap  menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kendati demikian, jika yang bersangkutan naik status menjadi tersangka, pemkab akan ambil tindakan untuk menonaktifkan sementara.

“Tentu tindakan penonaktifan akan dilakukan selama proses hukum berlangsung,” katanya.

Pemkab lauutnya menghormati proses hukum yang berlaku bagi Ocniel. Namun di sisi lain, proses secara administratif sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah sambil menunggu putusan dari pengadilan.

“Tujuannya agar pelayanan publik di desa tidak terhambat. Akan tetapi jika sudah ada putusan tentu akan diberhentikan. Begit juga sebaliknya, jika tidak terbukti, pemerintah akan siap untuk mengembalikan nama baiknya,” tandasnya. (*)

Tags: Deker RompasDesa Ambang DuaKabupaten BolmongKapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irene SurentuOcniel Pudi
Previous Post

Kantor Desa Ambang Dua Disegel, Kades Menghilang

Next Post

Pemkab Bolmong Hibahkan 500 Juta Untuk UDK

Next Post
Pemkab Bolmong Hibahkan 500 Juta Untuk UDK

Pemkab Bolmong Hibahkan 500 Juta Untuk UDK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.