TOTABUAN.CO BOLMONG – Kasus yang menjerat Kepala Desa Ambang Dua Ocniel Pudi terus diseriusi penyidik Poles Bolmong. Salah satu kasus yang dilaporkan yakni memindahkan warga ke daerah lain tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Menurut Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irene Surentu, kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkar dengan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk kasus Kepala Desa Ambang Dua, terus kita proses. Tidak lam lagi akan kita gelar perkara,” kata Ivone Senin 30 Agustus 2021.
Ocniel Pudi dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tertanggal 18 Februari 2021 tentang dugaan tidak Pidana Pemalsuan.
Ocniel Pudi dinilai sewenang-wenang memindahkan dua warganya ke Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado tanpa sepengetahun yang bersangkutan. Dua warga yang merasa keberatan akhirnya melaporkan hal terseut ke Polisi.
Nova mengatakan, nantinya akan dilihat hasil gelar perkara.
“Kalau saat ini, yang bersangkutan masih sebatas saksi,” jelasnya.
Asisten I Bidang Pemeritahan Pemkab Bolmong Deker Rompas menegaskan, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kendati demikian, jika yang bersangkutan naik status menjadi tersangka, pemkab akan ambil tindakan untuk menonaktifkan sementara.
“Tentu tindakan penonaktifan akan dilakukan selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Pemkab lauutnya menghormati proses hukum yang berlaku bagi Ocniel. Namun di sisi lain, proses secara administratif sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah sambil menunggu putusan dari pengadilan.
“Tujuannya agar pelayanan publik di desa tidak terhambat. Akan tetapi jika sudah ada putusan tentu akan diberhentikan. Begit juga sebaliknya, jika tidak terbukti, pemerintah akan siap untuk mengembalikan nama baiknya,” tandasnya. (*)