TOTABUAN.CO BOLMONG – Kepala Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ocniel Pudi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bolmong.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ocniel langsung ditahan.
Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu mengatakan, setelah melalui pemeriksaan dan ditetapkan sebagia tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan. Penahanan itu dimulai sejak Senin (27/9).
Menurut Nova, tersangka dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun.
Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mengatakan, sudah memerintahkan Camat, untuk segera menonaktifkan dan segera melakukan pengisian pelaksanana tugas kepala desa, agar proses pelayananan administrasi pemerintahan tidak fakum.
“Sementara yang bersangkutan dinonaktifkn dulu. Saat ini Plh Kades dijabat Sekretaris Desa,” katanya.
Langkah penonaktifan Ocniel dari jabatannya, agar tidak mengganggu proses penyelidikan.
Ocniel Pudi dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tertanggal 18 Februari 2021 tentang dugaan tidak pidana pemalsuan.
Ocniel dinilai sewenang-wenang memindahkan dua warganya ke Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado tanpa sepengetahun yang bersangkutan. Dua warga yang merasa keberatan akhirnya melaporkan hal terseut ke Polisi.
Deker menegaskan, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kendati demikian, pemerintah sudah mengambil tindakan untuk menonaktifkan.
“Tindakan penonaktifan dilakukan selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Pemkab lanjutnya, menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Ocniel. Namun di sisi lain, proses secara administratif sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah sambil menunggu putusan dari pengadilan.
“Tujuannya agar pelayanan publik di desa tidak terhambat. Jika sudah ada putusan, tentu akan diberhentikan. Begitu juga sebaliknya, jika tidak terbukti, pemerintah akan siap untuk mengembalikan nama baiknya,” tandas Deker. (*)