TOTABUAN.CO BOLMONG — Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mewwanti-wanti agar pejabat dilingkup Pemkab Bolmong untuk tidak menerima bingkisan menjelamg idul fitri.
Berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nomor : 1636/JGTF.00.02/01/03/2024 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya kepada para Ketua/Pimpinan Lembaga Tinggi Negara,nPara Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung RI , Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur/Bupati/Walikota, para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, para Ketua Komisi, Direksi BUMN/BUMD, para ketua/pimpinan asosiasi/perusahaan/Korporasi/Masyarakat dan seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara RI.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong Rio Adriono Lombone mengatakan, agar para pejabat atau ASN yang menerima bingkisan jelang lebaram Idul Fitri untuk segera melapor. Namun demi untuk menjaga terjadi gratifkasi, jika perlu untuk tidak menerima atau menolak pemberian.
“Kalau perlu tidak menerima guna menghindari gratifikasi,” katanya.
Rio menjelaskan, surat yang dikeluarkan KPK, untuk mendorong upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi serta penegasan atas Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana, begitu isi surat point dua kata Rio menjelaskan.
Di point tiha, pegawai negeri/penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 jari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Meski demikian, Rio mengaku belum menerima laporan jika ada pejabat yang menerima bingkisan.
“Sampai hari ini, kita belum terima laporan siapa pejabat atau ASN yang menerima bingkisan,” ungkapnya. (*)