• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

Redaksi by Redaksi
13 Juni 2025
in Bolmong
0
Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta resmi mengangkat 19 staf khusus. Mereka diangkat langsung berdasarkan surat keputusan bupati dan ditugaskan di bidang kerja masing-masing.

Bagi Bupati Yusra Alhabsyi, mereka nantinya akan bertugas sesuai tugas dan fungsi mereka.

Dia berharap, peran staf khusus akan bisa memberikan ide atas rencana kebijakan pemerintah daerah.

Berikut tugas dan fungsi staf khusus. Staf khusus bupati memiliki tugas memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan dan pemecahan masalah, serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Mereka bertugas melakukan kajian, analisis, dan pengamatan terkait isu-isu strategis, serta memberikan rekomendasi kepada bupati.

Staf Khusus memberikan masukan kepada Bupati terkait kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Seperti melakukan kajian dan analisis terhadap isu-isu strategis dan permasalahan yang dihadapi daerah.

Staf Khusus juga melakukan monitoring dan mediasi atas perkembangan situasi dan kondisi daerah. Selain itu staf khusus juga banyak mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, untuk mendukung perumusan kebijakan.

Tugas staf khusus juga harus mampu meluruskan informasi atau isu negatif yang berkembang di masyarakat.
Staf Khusus harus bekerja sama dengan perangkat daerah lainnya. Mereka wajib menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Bupati.

Sebagai staf khusus, mereka berfungsi untuk membantu bupati dalam pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kebijakan. Memberikan saran dan masukan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki.

Staf Khusus bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Mereka wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kerahasiaan informasi. Staf Khusus juga harus menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya.

Berikut 19 staf khusus Bupati Bolmong berdasarkan tugas di bidangnya

1. Moh. Syahrudin Mokoagow (Koordinator Staf Khusus Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan)
2. Aswandi Gobel (Bidang Pemerintahan) 3. Drs. Suharjo Makalalag M.ED (Bidang Pendidikan)
4. Pdt. Melki Alfinro Mamahit (Bidang Hak Asasi Manusia)
5. Nofita Kosasi SE (Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak)
6. Frengky Mamahit (Bidang Keamanan dan Ketertiban)
7. Samsir M Galuwo. S.Sos (Bidang Kebudayaan)
8. Pdt. Boby Frangky Chrestian Longsam (Bidang Keagamaan)
9. Farid Suma (Bidang Olahraga dan Kepemudaan)
10. Triyanto H Hermanus (Bidang Perkebunan)

11. Arifin Buchari (Bidang Kerjasama Antar Daerah)
12. I Wayan Putrajaya (Bidang Organisasi Kemasyarakatan)
13. Esra Panese (Bidang Ketenagakerjaan)

14. Ismail (Koordinator Staf Khusus Bidang Ekonomi, Politik dam Kesejahteraan Rakyat)
15. Fadly Simbuang (Bidang Politik)
16. Jhoni Laatung (Bidang Pertambangan)
17. Rifai Paputungan (Bidang Pertanian)
18. Fadli Paputungan (Bidang Pariwisata) 19. Uki Paputungan (Bidang Koperasi,

Tags: bolaang mongondowbolmongStaf khususYusra Alhabsyi
Previous Post

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

Next Post

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

Next Post
Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus
Bolmong

Yusra: Tidak ada Larangan Tertulis Soal Pengangkatan Stafsus

by Redaksi
13 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi mengatakan, pengangkatan staf khusus tidak ada larang tertulis. Salah satu pertimbamgan...

Read moreDetails
Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

Ini Tugas dan Fungsi Staf Khusus Bupati

13 Juni 2025
Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

Tambang Ilegal di BMR Makin Menggurita. Siapa yang Backup

11 Juni 2025
Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

Pemkab Bolmong Sambut Kunjungan Ketua Komisi II DPR

11 Juni 2025
Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

Dirut RS Datoe Binangkang Belum Diganti

11 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.