• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Ini Tanggapan Bupati Bolmong Soal Perda Inisiatif DPRD Tentang BPD

Redaksi by Redaksi
19 Juli 2018
in Bolmong
0
Ini Tanggapan Bupati Bolmong Soal Perda Inisiatif DPRD Tentang BPD

Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow saat memberikan tanggapan terkait Ranperda inisiatif tentang BPD di rapat paripurna DPRD Kamis (19/7/2019)

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh DPRD, akan memberikan kepastian hukum terhadap lembaga yang ada di desa.

Menurut Bupati BPD merupakan lembaga yang ada di Desa dengan tugas menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran terhadap jalannya penyelengaraan yang ada di desa.

“Tujuan dari Ranperda inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa, yaitu mempertegas peran BPD dalam rangka pengawasan atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa,” kata Bupati saa memberikan sambutan di acara rapat paripurna DPRD Kamis (19/7/2018).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan efektif, efisien serta demokrasi. Sehingga itu harus ada sebuah lembaga legislasi desa yang berperan dan berfungsi membuat serta menyusun regulasi yang ada di desa.

“Dalam ketentuan pasal 1 Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, menyebutkan bahwa badan permusyawaratan desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,” jelasnya.

Dengan sahkannya Perda inisiatif DPRD ini dianggap sangat tepat, untuk dijadikan sebagai pedoman serta dasar hukum bagi Pemkab Bolmong.

“Saya selaku pemerintah daerah sangat mendukung dan menyetujui, rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang BPD, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Bupati yang disambut aplaus.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling itu,  didampingi dua Wakil Ketua yakni Kamran Mochtar dan Abdul Kadir Mangkat serta dihadiri para anggota DPRD lainnya.

Selain itu tampak Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk, Sekda Bolmong Tahlis Gallang serta para pimpinan SKPD lainnya hadir dalam rapat paripurna.

 

Penulis: Hasdy

Tags: #BolmongBPDDPRDPerdaYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

PKPI Kotamobagu Hanya Daftarkan Empat Caleg di KPU

Next Post

Kota Kotamobagu Akan Menerima Penghargaan KLA di Hari Anak Nasional

Next Post
Kota Kotamobagu Akan Menerima Penghargaan KLA di Hari Anak Nasional

Kota Kotamobagu Akan Menerima Penghargaan KLA di Hari Anak Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.