• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Incumbent Calon Sangadi Desa Mopusi Adukan Hasil Perhitungan Suara

Redaksi by Redaksi
8 Februari 2022
in Bolmong
0
Pemilihan Sangadi (Kepala desa red) serentak 2022 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah berakhir. Namun pesta demokrasi yang digelar Rabu 3 Februari itu, meninggalkan persoalan. Salah satunya Pilsang di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan. Salah satu calon mengajukan keberatakan usai penghitungan karena diduga terjadi selisih suara. Keberatakan itu, sudah diajukan ke Panitia tingkat kabupaten Selasa 8 Februari 2022. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Abdulsalam Bonde mengatakan, panitia telah menerima aduan terkait hasil penghitungan. “Keberatan yang diajukan tersebut, terkait dengan penghitungan suara di TPS 1,” ujar Bonde. Dia menjelaskan, seusai dengan tahapan Pilsang, memang diberikan waktu kepada setiap calon untuk mengajukan keberatan jika ditemukan kejanggalan. “Keberatan yang kami terima yakni datang dari Calon Sangadi nomor urut lima dari Desa Mopusi,” jelasnya. Namun waktu untuk mengajukan keberatan sudah ditutup Selasa (8/2) pasca pemungutan suara Rabu 3 Februari lalu. Calon Sangadi yang mengajukan keberatan itu, yakni calon Sangadi nomor urut lima atas nama Cipto Lundeto. Menurutnya, berdasarkan mekanisme setelah menerima pengaduan keberatan, panitia akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait meteri aduan yang dilayangkan yang dilaporkan selama 30 hari. “Tentu kami akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait dengan keberatan yang diajukan. Keberatannya yakni selisih suara yang terjadi di TPS 1 di Desa Mopusi,” bebernya. Bonde mengatakan, dari 96 desa yang menggelar Pilsang serentak, hanya satu desa yang belum selesai lantaran terjadi keberatan. “Jadi, untuk Pilsang di Desa Mopusi, belum final. Karena terjadi keberatan,” paparnya. Terdapat lima calon Sangadi yang ikut di Pilsang Desa Mopusi. Mereka adalah nomor urut satu Muchtar Dilapanga, nomor urut dua Mukhtar Dugian, nomor urut tiga Munir Gonibala, nomor urut empat Ruslani Andup dan nomor urut lima Cipto Lundeto. Berdasarkan data yang dirangkum, perolehan suara lima calon terjadi selisih satu suara antar dua calon. Yakni calon nomur urut dua Mukhtar Dugian memperoleh 523 suara, dan calon nomor urut lima Cipto Lundeto memperoleh 524 suara. Sedangkan nomor urut 1 Muchtar Dilapanga memperoleh 281 suara, nomor urut tiga Munir Gonibala memperoleh 112 suara dan nomor urut 4 Ruslani Andup memperoleh 350 suara. Keberatan yang diajukan oleh Cipto, karena diduga terjadi perbedaan data rekapan. Hal itu yang menjadi dasar keberatan calon Sangadi nomor urut lima, tandasnya. (*)

Kepala Dinas PMD Bolmong Abdusalam Bonde

0
SHARES
717
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemilihan Sangadi (Kepala desa red) serentak 2022 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah berakhir. Namun pesta demokrasi yang digelar Rabu 3 Februari itu, meninggalkan persoalan. Salah satunya Pilsang di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan.

Salah satu calon mengajukan keberatakan usai penghitungan karena diduga terjadi selisih suara. Keberataan itu, sudah diajukan ke Panitia tingkat kabupaten Senin 7 Februari 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Abdusallam Bonde mengatakan, panitia telah menerima aduan terkait hasil penghitungan.

“Keberatan yang diajukan tersebut, terkait dengan penghitungan suara di TPS 1,” ujar Bonde.

Ketua KNPI Bolmong ini menjelaskan, seusai dengan tahapan Pilsang, memang diberikan waktu kepada setiap calon untuk mengajukan keberatan jika ditemukan kejanggalan. Batas pengaduan itu hingga Senin (7/2).

“Keberatan yang kami terima yakni datang dari calon Sangadi nomor urut dua dari Desa Mopusi. Itu diajukan Senin 7 Februari ,” jelasnya.

Calon Sangadi yang mengajukan keberatan itu, yakni calon Sangadi nomor urut dua atas nama Mukhtar Dugian.

Menurutnya, berdasarkan mekanisme setelah menerima pengaduan keberatan, panitia akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait meteri aduan yang dilayangkan yang dilaporkan selama 30 hari.

“Tentu kami akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait dengan keberatan yang diajukan. Keberatannya yakni selisih suara yang terjadi di TPS 1 di Desa Mopusi,” bebernya.

Bonde mengatakan, dari 96 desa yang menggelar Pilsang serentak, hanya satu desa yang belum selesai lantaran terjadi keberatan.

“Jadi, untuk Pilsang Desa Mopusi, belum final. karena ada pengaduan terkait penghitungan dan diduga terjadi selisih suara,” paparnya.

Terdapat lima calon Sangadi yang ikut di Pilsang Desa Mopusi. Mereka adalah nomor urut satu Muchtar Dilapanga, nomor urut dua Mukhtar Dugian, nomor urut tiga Munir Gonibala, nomor urut empat Ruslani Andup dan nomor urut lima Cipto Lundeto.

Berdasarkan data yang dirangkum, perolehan suara lima calon terjadi selisih satu suara antar dua calon. Yakni calon nomur urut dua Mukhtar Dugian memperoleh 523 suara, dan calon nomor urut lima Cipto Lundeto memperoleh 524 suara. Sedangkan nomor urut 1 Muchtar Dilapanga memperoleh  281 suara, nomor urut tiga Munir Gonibala memperoleh 112 suara dan nomor urut  4 Ruslani Andup memperoleh 350 suara.

Keberatan yang diajukan oleh Muktar Dugian, karena diduga terjadi perbedaan data rekapan. Hal itu yang menjadi dasar keberatan calon Sangadi nomor urut dua, tandasnya. (*)

Tags: Abdulsalam BondebolmongDesa MopusiLolayanPilsang
Previous Post

Inilah Penerapan PPKM 15 Kabupaten Kota di Sulut

Next Post

Petugas TPS I di Desa Mopusi Terancam Pidana

Next Post
Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan berpotensi pidana. Hal itu setelah salah satu calon Sangadi mengadukan keberatan terkait hasil penghitungan suara di TPS I. Keberatan yang diajukan calon nomor urut Dua Mukhtar Dugian itu bukan tanpa sebab. Didampingi saksi Helma Manggo, Mukhtar melaporkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Sangadi di TPS I telah terdapat kejanggalan yang diduga dilakukan petugas TPS. Dari laporan itu, Mukhtar melaporkan dugaan kecurangan dengan tudingan menghilangkan suara sah milik calon Sangadi nomor urut Dua saat perhitungan. Berdasarkan laporan, catata di kertas plano hanya 102 suara sah. Padahal di semua saksi, suara milik Mukhtar berjumlah 104 suara sah. “Dengan kecurangan ini, saya selaku calon Sangadi noor urut dua dan saksi merasa keberatan dengan adanya kecurangan/ manipulasi yang dilakukan oleh petugas TPS I,” begitu isi surat laporan yang diajukan ke Panitia Pilsang tingkat kabupaten. Dengan demikian, ada unsur kesengajaan menghilangkan 2 suara sah milik calon Sangadi nomor urut 2, karena tidak menuliskan di kertas plano. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (MPD) Bolmong Abdusallam Bonde mengaku akan melakukan pemeriksaan berkaitan dengan laporan tersebut. Dia menyebut belum ada hasil Pilsang Desa Mopusi lantaran masih terdapat laporan keberatan dari salah satu calon. Selain itu kata Bonde, surat atas pengajuan yang dilayangkan itu sudah mereka terima dan meminta agar dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS I Desa Mopusi. “Panitia akan bekerja termasuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada kecurangan yang dilakukan petugas di TPS akan kita limpahkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya. Ketua KNPI Bolmong ini menjelaskan, sesusai dengan tahapan Pilsang, memang diberikan waktu kepada setiap calon untuk mengajukan keberatan jika ditemukan kejanggalan hingga Senin (7/2). Menurutnya, berdasarkan mekanisme setelah menerima pengaduan keberatan, panitia akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait meteri aduan selama 30 hari. Dari 96 desa yang menggelar Pilsang serentak, hanya satu calon yang mengajukan keberatan. Sehngga itu Pilsang Desa Mopusi dinyatakan belum final. Diketahui Pilsang Desa Mopusi terdapat lima calon Sangadi. Mereka adalah nomor urut satu Muchtar Dilapanga, nomor urut dua Mukhtar Dugian, nomor urut tiga Munir Gonibala, nomor urut empat Ruslani Andup dan nomor urut lima Cipto Lundeto. Berdasarkan data yang dirangkum, perolehan suara lima calon, terjadi selisih satu suara antara dua calon. Yakni calon nomur urut dua Mukhtar Dugian memperoleh 523 suara, dan calon nomor urut lima Cipto Lundeto memperoleh 524 suara. Sedangkan nomor urut 1 Muchtar Dilapanga memperoleh 281 suara, nomor urut tiga Munir Gonibala memperoleh 112 suara dan nomor urut 4 Ruslani Andup memperoleh 350 suara. (*)

Petugas TPS I di Desa Mopusi Terancam Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.