TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemilihan Sangadi (Kepala desa red) serentak 2022 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah berakhir. Namun pesta demokrasi yang digelar Rabu 3 Februari itu, meninggalkan persoalan. Salah satunya Pilsang di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan.
Salah satu calon mengajukan keberatakan usai penghitungan karena diduga terjadi selisih suara. Keberataan itu, sudah diajukan ke Panitia tingkat kabupaten Senin 7 Februari 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Abdusallam Bonde mengatakan, panitia telah menerima aduan terkait hasil penghitungan.
“Keberatan yang diajukan tersebut, terkait dengan penghitungan suara di TPS 1,” ujar Bonde.
Ketua KNPI Bolmong ini menjelaskan, seusai dengan tahapan Pilsang, memang diberikan waktu kepada setiap calon untuk mengajukan keberatan jika ditemukan kejanggalan. Batas pengaduan itu hingga Senin (7/2).
“Keberatan yang kami terima yakni datang dari calon Sangadi nomor urut dua dari Desa Mopusi. Itu diajukan Senin 7 Februari ,” jelasnya.
Calon Sangadi yang mengajukan keberatan itu, yakni calon Sangadi nomor urut dua atas nama Mukhtar Dugian.
Menurutnya, berdasarkan mekanisme setelah menerima pengaduan keberatan, panitia akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait meteri aduan yang dilayangkan yang dilaporkan selama 30 hari.
“Tentu kami akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait dengan keberatan yang diajukan. Keberatannya yakni selisih suara yang terjadi di TPS 1 di Desa Mopusi,” bebernya.
Bonde mengatakan, dari 96 desa yang menggelar Pilsang serentak, hanya satu desa yang belum selesai lantaran terjadi keberatan.
“Jadi, untuk Pilsang Desa Mopusi, belum final. karena ada pengaduan terkait penghitungan dan diduga terjadi selisih suara,” paparnya.
Terdapat lima calon Sangadi yang ikut di Pilsang Desa Mopusi. Mereka adalah nomor urut satu Muchtar Dilapanga, nomor urut dua Mukhtar Dugian, nomor urut tiga Munir Gonibala, nomor urut empat Ruslani Andup dan nomor urut lima Cipto Lundeto.
Berdasarkan data yang dirangkum, perolehan suara lima calon terjadi selisih satu suara antar dua calon. Yakni calon nomur urut dua Mukhtar Dugian memperoleh 523 suara, dan calon nomor urut lima Cipto Lundeto memperoleh 524 suara. Sedangkan nomor urut 1 Muchtar Dilapanga memperoleh 281 suara, nomor urut tiga Munir Gonibala memperoleh 112 suara dan nomor urut 4 Ruslani Andup memperoleh 350 suara.
Keberatan yang diajukan oleh Muktar Dugian, karena diduga terjadi perbedaan data rekapan. Hal itu yang menjadi dasar keberatan calon Sangadi nomor urut dua, tandasnya. (*)