TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah menerima 2000 dosis vaksin Covid-19 tiba di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu 27 Januari 2021.
Vaksin tersebut tiba Pukul 11.53 Wita dan jemput di kompleks Kantor Dinas Kesehatan dan dikawal aparat Kepolisian dari Jaajaran Brimob Polda Sulut.
Penyerahan vaksin tersebut diterima Ketua Satgas Covid-19 Bolmong Deker Rompas, didampingi Kadis Kesehatan Erman Paputungan, Kepala BPBD Syahril Mokoagow serta jajaran Dinkes Bolmong.
Dalam penyerahan vaksin, tampak aparat dari jajaran Brimob berseragam lengkap melakukan pengawalan.
Sebelum disalurkan ke sejumlah Puskesmas, 2000 dosis vaksin disimpan di Cold Cain.
Menurut Kadis Kesehatan Bolmong dr Erman Paputungan, masih melakukan persiapan rencana pendistribusian.
“Insha Allah secepatnya, yang pasti Februari kita lakukan vaksinasi,” ujar Erman.
Vaksinasi untuk tahap pertama, masih akan diprioritaskan, bagi tenaga kesehatan. Ada 985 jumlah tenaga kesehatan di Bolmong akan didahulukan untuk divaksin tahap awal.
Hal itu berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk vaksin Covid-19 yang akan dilakukan diseluruh daerah se-Indonesia.
“Jadi yang akan didahulukan adalah tenaga kesehatan,” paparnya.
Kendati demikian, Bolmong masih akan menunggu jadwal. Sebab masih akan berfokus bagi daerah yang berstatus zona merah.
Apalagi daerah-daerah yang berbatasan dengan Ibukota Provinsi Sulut. Seperti Kota Bitung, Kota Tomohon dan beberapa daerah lainnya.
“Kami berharap vaksinasi di Bolmong berjalan lancar dan diterima masyarakat. Sosialisasi kita lakukan di masing-masing Puskesmas. Langsung kepada masyarakat, agar masyarakat tidak beranggapan buruk tentang vaksin ini,” ucapnya.
Vaksinasi yang akan dilakukan berdasarkan kelompok usia mulai dari 18 tahun hingga 59 tahun. Selanjutnya bagi anak-anak dan orang tua lanjut usia, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemenkes.
“Kemudian, yang memiliki riwayat penyakit berbahaya seperti jantung dan lain sebagainya, termasuk yang sudah mendapatkan vonis positif covid berdasarkan hasil pemeriksanaan tidak diperbolehkan divaksin,” jelas Erman.(*)