TOTABUAN.CO BOLMONG — Dua pelaku penembak polisi di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro mengatakan, kedua pelaku melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU RI DRT Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan penyalahgunaan senjata Angin.
“Kedua pelaku terancam pidana maksimal 20 tahun,” ucap Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro saat menggelar konferensi pers Senin 17 Februari 2025.
Lido mengatakan, kedua pelaku sudah mengakui perbuatan mereka.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Bolmong dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kedua pelaku itu yakni Frenli Feri Pontoh, (37), warga Desa Dumoga IV, Kecamatan Dumoga Timur dan Richo Nofdi Simbala (29) warga Desa Dumoga III, Kecamatan Dumoga Timur.
Diketahui peristiwa penembakan polisi ini terjadi saat bentrokan antara dya kelompok masyarakat Desa Modomang dan Desa Dumoga, Kecamatan Dumoga Timur pada akhir Januari 2025.
Polisi yang ditembak yakni Briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul.
Daffa sempat dirawat di RSUD Kotamobagu dan melewati masa kritisnya selama 48 jam.
Lido menegaskan, segala bentuk tindak pidana ditindak tegas, begitu juga dengan kepemilikan senjata api,” tegasnya.(*)