• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

DPRD Bolmong Paripurnakan Satu Perda Inisiatif

Redaksi by Redaksi
5 September 2022
in Bolmong
0
TOTABUAN.CO BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu dilakukan lewat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling dihadiri dua wakil pimpinan DPRD serta para anggota. Rapat paripurna itu juga dihadiri Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para Asisten, pimpinan OPD serta Camat. Menurut Ketua DPRD Bolmong, Ranperda Bumdes yang disahkan menjadi Perda, merupakan produk atau inisiatif DPRD. “Ranperda Bumdes yang disahkan menjadi Perda ini, merupakan Ranperda Inisiatif DPRD,” ujar Welty Senin 5 September 2022. Ranperda Bumdes yang digagas DPRD Bolmong ini, dinilai sangat penting untuk memaksimalkan dalam pengelolaan badan usaha di desa. Selain itu dikatakannya, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa serta pendapatan masyarakat dan desa, agar pemerintah desa dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi desa. Welty menambahkan, hadirnya Perda Bumdes, untuk memberikan kepastian hukum dan tertib dalam pendirian, pengelolaan dan pembubaran Bumdes di Kabupaten Bolmong. “Tujuan pendirian Bumdes untuk melaksanakan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi di desa,” tambahnya. Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD yang berhasil melahirkan produk hukum tentang Bumdes. Ia menambahkan, DPRD yang memiliki tugas sebagai legislasi telah menunjukan komitmen, dalam mengarahkan, memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan Bumdes di desa. Bumdes adalah badan usaha yang bercirikan desa yang akan membantu penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa,” kata Limi. Selain itu, setelah disahkan, Bumdes sudah bisa melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa. Yang bertujuan untuk keuntungan dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa untuk melakukan pengembangkan usaha sebesar-besarnya sebagai sumber ekonomi masyarakat. Diketahui, selain telah menetapkan satu Perda inisiatif, DPRD juga telah membahas tigas Ranperda inisiatif lainnya. Yakni Ranperda tentang Haji, Ranperda tentang Kepemudaan dan Ranperda kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Rapat Paripurna DPRD itu dilakukan penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022. (*)
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu dilakukan lewat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Welty Komaling dihadiri dua wakil pimpinan DPRD serta para anggota. Rapat paripurna itu juga dihadiri Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para Asisten, pimpinan OPD serta Camat.

Menurut Ketua DPRD Bolmong, Ranperda Bumdes yang disahkan menjadi Perda, merupakan produk atau inisiatif DPRD.

“Ranperda Bumdes yang disahkan menjadi Perda ini, merupakan Ranperda Inisiatif DPRD,” ujar Welty Senin 5 September 2022.

Ranperda Bumdes yang digagas DPRD Bolmong ini, dinilai sangat penting untuk memaksimalkan dalam pengelolaan badan usaha di desa.

Selain itu dikatakannya, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa serta pendapatan masyarakat dan desa, agar pemerintah desa dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi desa.

Welty menambahkan, hadirnya Perda Bumdes, untuk memberikan kepastian hukum dan tertib dalam pendirian, pengelolaan dan pembubaran Bumdes di Kabupaten Bolmong.

“Tujuan pendirian Bumdes untuk melaksanakan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi di desa,” tambahnya.

Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD yang berhasil melahirkan produk hukum tentang Bumdes.

Ia menambahkan, DPRD yang memiliki tugas sebagai legislasi telah menunjukan komitmen, dalam mengarahkan, memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan Bumdes di desa.

Bumdes adalah badan usaha yang bercirikan desa yang akan membantu penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa,” kata Limi.

Selain itu, setelah disahkan, Bumdes sudah bisa melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa. Yang bertujuan untuk keuntungan dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa untuk melakukan pengembangkan usaha sebesar-besarnya sebagai sumber ekonomi masyarakat.

Diketahui, selain telah menetapkan satu Perda inisiatif, DPRD juga telah membahas tigas Ranperda inisiatif lainnya. Yakni Ranperda tentang Haji, Ranperda tentang Kepemudaan dan Ranperda kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Rapat Paripurna DPRD itu dilakukan penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022. (*)

Tags: bolmongBumDesDPRDKUA PPASlegislasiLimiPerdaWelty
Previous Post

Sejumlah Kelompok Usaha Terima Bantuan, Limi: Bantuannya Jangan Dijual

Next Post

Limi Kunjungi Petani Holtikultura di Desa Insil Bersatu

Next Post
TOTABUAN.CO BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit kunjungi Desa Insil Kecamatan Passi Timur Selasa 6 September 2022. Kunjungan kerja itu tepatnya di Perkebunan Antuk, Limi didampingi para pimpinan OPD  menanam Wortel dan Kubis bersama para petani di Desa Insil Bersatu. Limi menyampaikan, petani yang ada di Kecamatan Passi Timur untuk bersemangat dalam mengelolah lahan perkebunan agar  kedaulatan pangan terus terjaga. “Mari terus bangkitkan semangat berkebun agar kedaulatan pangan kita terus terjaga sebagaimana anjuran Presiden Joko Widodo,” kata Limi di hadapan para petani. Limi pun ikut memberikan apresiasi kepada pemerintah desa dan masyarakat yang telah mengagas kegiatan ini. Selain bertujuan melihat langsung kondisi lahan pertanain juga bisa mendengar keluhan rakyat yang ada di Desa Insil Bersatu. “Insil ini merupakan desa leluhur saya. Saya sangat bangga bisa bersama masyarakat dan petani desa Insil Bersatu untuk terus mendukung petani dalam menopang kedaulatan pangan,” tandas Limi. (*)

Limi Kunjungi Petani Holtikultura di Desa Insil Bersatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.