TOTANUAN.CO BOLMOMG — Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman tentang penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang tata tertib (Tatib), Kabupaten/Kota Provinsi, DPRD Kabupaten Bolmong menggelar rapat paripurna penetapan Tatib masa jabatan 2014 -2019, pada Senin (29/10/2018).
Rapat yang dihadiri 14 anggota DPRD Bolmong dipimpin oleh Ketua DPRD Welty Komaling.
“Penetapan Perda Tata Tertib, dalam rangka memaksimalkan peran serta menunjang kinerja anggota,” kata Welty saat memberikan sambutan.
Dikatakannya, sebelum ditetapkan DPRD telah membentuk panitia kusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan dan konsultasi.
“Hasilnya Tatib DPRD Bolmong memuat funsi tugas dan wewenang DPRD,”kata Welty
Menurut Welty, nantinya setelah peraturan Tatib DPRD disahkan dan ditetapkan menjadi acuan kerja anggota DPRD Bolmong.
“Nantinya tatib ini menjadi acuan kerja DPRD Bolmong,”jelas Welty
Rapat paripurna DPRD Bolmong, dilanjutkan dengan penandatangan Peraturan Tata Tertib oleh Ketua DPRD Welty Komaling, dan Sekertaris DPRD Bolmong, Yayah Fasa.
Penulis: Viko