• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Berhasil Mediasi Kisruh di Internal KUD Perintis

Redaksi by Redaksi
21 September 2021
in Bolmong
0
Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Berhasil Mediasi Kisruh di Internal KUD Perintis
0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Kisruh di internal Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini sudah final. Dua belah pihak antara pelapor dan terlapor berhasil dipertemuan oleh Dinas Koperasi dan UKM.

Menurut Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Sofyanto Mamonto, hasil mediasi yang telah disepakti antara keda belah pihak, yakni  kembali melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Perintis.

“Hasil rapat mediasi yang dilaksanakan pada 15 September 2021, serta berdasar hasil penelusuran tim mediator pada data-data yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan RAT tertanggal 6 Maret 2021 cacat hukum. Sehingga kedua belah pihak sepakat untu melakukan RAT paling lambat dua pekan,” ujar Sofyanto.

Hasil kesepakatan pada mediasi yang dilakukan lanjut Sofyanto,    pengurus KUD Perintis periode 2015-2020 segera mempersiapkan RAT ulang. Hal itu berpedoman pada AD/ART perubahan KUD Perintis Nomor 140/KUD.P/X/ 1995 tanggal 20 Oktober 1995 dan Permenkop nomor 19 Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan RAT katanya.

 Selain itu memfasilitasi pembentukan panitia untuk melaksanakan RAT dengan ketentuan dilaksanakan melalui mekanisme rapat anggota biasa untuk pemilihan panitia RAT.

Sofyanto menegaskan, hasil kesepakatan bahwa susunan anggota panitia pelaksana RAT terdiri dari ketua, sekretaris bendahara dan bukan anggota pengurus/pengawas periode 2015-2020.

“Panitia harus diangkat dari anggota KUD Perintis yang memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam AD/ ART KUD Perintis,” tegas Sofyanto menjelaskan.

“Pengurus/Badan Pengawas periode 2015-2020 wajib mempersiapkan dokumen laporan pertanggungiawaban dengan mengacu Permenkop No. 19/PER/M.KUKM/1X/2015 tentang penyelenggaraan RAT. Pelaksanaan RAT dimaksud senantiasa memperhatikan surat edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 100/Setdakab/02/ 119/1X/2021 dengan protokoler kesehatan secara ketat,” sambungnya.

Pada mediasi tersebut, Sofyant mengaku dihadiri Ketua BPD Tanoyan Selatan serta tim mediator Dinas Koperasi dan UKM.

Sofyanto menjelaskan, objek masalah yang menjadi pokok mediasi adalah diduga pelaksanaan RAT tanggal 6 Maret 2021 adalah cacat hukum karena bertentangan dengan AD/ ART KUD Perintis dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.

“Fakta dan data selama proses mediasi ada dua orang atas nama Sarif Alimudin dan Abdul Moh Ganggai yang dikeluarkan saat rapat karena bertentangan dengan AD/ ART Koperasi Perintis dan buku anggota Koperasi.

“Berdasarkan data yang diperoleh, maka tim mediator Dinas Koperasi dan UKM berkesimpulan akan merumuskan secara tertulis rekomendasi tindaklanjut pada pengurus KUD Perintis,” tandasnya. (*)

Tags: Dinas Koperasi dan UKM BolmongKUD PerintisRapat Anggota Tahunan
Previous Post

Harta Kekayaan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara Naik di Saat Masa Pandemi Covid 19

Next Post

Diskominfo Bolmong Jamin Ketersediaan Jaringan Saat SKD CPNS

Next Post
Diskominfo Bolmong Jamin Ketersediaan Jaringan Saat SKD CPNS

Diskominfo Bolmong Jamin Ketersediaan Jaringan Saat SKD CPNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.