TOTABUAN.CO BOLMONG – Kisruh di internal Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini sudah final. Dua belah pihak antara pelapor dan terlapor berhasil dipertemuan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
Menurut Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Sofyanto Mamonto, hasil mediasi yang telah disepakti antara keda belah pihak, yakni kembali melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Perintis.
“Hasil rapat mediasi yang dilaksanakan pada 15 September 2021, serta berdasar hasil penelusuran tim mediator pada data-data yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan RAT tertanggal 6 Maret 2021 cacat hukum. Sehingga kedua belah pihak sepakat untu melakukan RAT paling lambat dua pekan,” ujar Sofyanto.
Hasil kesepakatan pada mediasi yang dilakukan lanjut Sofyanto, pengurus KUD Perintis periode 2015-2020 segera mempersiapkan RAT ulang. Hal itu berpedoman pada AD/ART perubahan KUD Perintis Nomor 140/KUD.P/X/ 1995 tanggal 20 Oktober 1995 dan Permenkop nomor 19 Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan RAT katanya.
Selain itu memfasilitasi pembentukan panitia untuk melaksanakan RAT dengan ketentuan dilaksanakan melalui mekanisme rapat anggota biasa untuk pemilihan panitia RAT.
Sofyanto menegaskan, hasil kesepakatan bahwa susunan anggota panitia pelaksana RAT terdiri dari ketua, sekretaris bendahara dan bukan anggota pengurus/pengawas periode 2015-2020.
“Panitia harus diangkat dari anggota KUD Perintis yang memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam AD/ ART KUD Perintis,” tegas Sofyanto menjelaskan.
“Pengurus/Badan Pengawas periode 2015-2020 wajib mempersiapkan dokumen laporan pertanggungiawaban dengan mengacu Permenkop No. 19/PER/M.KUKM/1X/2015 tentang penyelenggaraan RAT. Pelaksanaan RAT dimaksud senantiasa memperhatikan surat edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 100/Setdakab/02/ 119/1X/2021 dengan protokoler kesehatan secara ketat,” sambungnya.
Pada mediasi tersebut, Sofyant mengaku dihadiri Ketua BPD Tanoyan Selatan serta tim mediator Dinas Koperasi dan UKM.
Sofyanto menjelaskan, objek masalah yang menjadi pokok mediasi adalah diduga pelaksanaan RAT tanggal 6 Maret 2021 adalah cacat hukum karena bertentangan dengan AD/ ART KUD Perintis dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
“Fakta dan data selama proses mediasi ada dua orang atas nama Sarif Alimudin dan Abdul Moh Ganggai yang dikeluarkan saat rapat karena bertentangan dengan AD/ ART Koperasi Perintis dan buku anggota Koperasi.
“Berdasarkan data yang diperoleh, maka tim mediator Dinas Koperasi dan UKM berkesimpulan akan merumuskan secara tertulis rekomendasi tindaklanjut pada pengurus KUD Perintis,” tandasnya. (*)