• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Diduga Lakukan Penistaan Agama, AT Warga Tiberias Dilaporkan ke Polres Bolmong

Redaksi by Redaksi
2 Oktober 2023
in Bolmong
0
Diduga Lakukan Penistaan Agama, AT Warga Tiberias Dilaporkan ke Polres Bolmong
0
SHARES
350
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dua organisasi masyarakat melaporkan AT warga Tiberias
Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) atas dugaan penistaan agama.

Dua ormas itu yakni Badan Kerjasama Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Aliansi Ormas Islam Bolaang Mongondow.

Dalam laporan itu, AT warga Tiberias dilaporkan karena menistakan agama dengan cara memaki orang yang sedang melakukan kumandang Azan saat melakulan siaran langsung di media sosial.

“Kami minta Kapolres Bolaang Mongondow untuk menseriusi laporan kami,” ujar Ketua Aliansi Ormas Islam Bolaang Mongondow Junaidi Mooduto Senin 2 Oktober 2023.

AT katanya, diduga melakukan penistaan agama pada Sabtu 30 September 2023 sekira pukul 15.29 Wita. Diperkirakan azan tersebut, memasuki waktu salat Ashar.

Penistaan terhadap agama merupakan tindakan yang tidak bermoral dan menyimpang. Penista agama memiliki sifat-sifat yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan.

Demi menjaga kenyamanan para penganut agama, kami minta laporam kami untuk diseriusi, tegasnya.

Pada pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

AT dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik.

“Jadi jelas berdasarkan bukti video yang kita kantongi, AT srcara terang-terangan melakukan penistaan agama
melalui media elektronik,” katanya. (*)

Tags: BKPRMIbolaang mongondowislamTinerias
Previous Post

Mobil Dinas Alphard Ternyata Sudah Diincar Tatong Bara Sejak Menjabat, Dolfie: Sebaiknya Pj Walikota Pertimbangkan

Next Post

BPK Temukan 2.4 Miliar Lebih Belanja Bantuan Sosial Anak Asuh Tidak Sesuai Ketentuan

Next Post
BPK Temukan 2.4 Miliar Lebih Belanja Bantuan Sosial Anak Asuh Tidak Sesuai Ketentuan

BPK Temukan 2.4 Miliar Lebih Belanja Bantuan Sosial Anak Asuh Tidak Sesuai Ketentuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Muhammadiyah Bolmong Tegaskan Komitmen Majukan Daerah
Bolmong

Muhammadiyah Bolmong Tegaskan Komitmen Majukan Daerah

by Redaksi
22 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 yang berlangsung di halaman Madrasah...

Read moreDetails
PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan

22 November 2025
Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

21 November 2025
PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

21 November 2025
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

21 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.