TOTABUAN.CO BOLMONG — Dua organisasi masyarakat melaporkan AT warga Tiberias
Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) atas dugaan penistaan agama.
Dua ormas itu yakni Badan Kerjasama Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Aliansi Ormas Islam Bolaang Mongondow.
Dalam laporan itu, AT warga Tiberias dilaporkan karena menistakan agama dengan cara memaki orang yang sedang melakukan kumandang Azan saat melakulan siaran langsung di media sosial.
“Kami minta Kapolres Bolaang Mongondow untuk menseriusi laporan kami,” ujar Ketua Aliansi Ormas Islam Bolaang Mongondow Junaidi Mooduto Senin 2 Oktober 2023.
AT katanya, diduga melakukan penistaan agama pada Sabtu 30 September 2023 sekira pukul 15.29 Wita. Diperkirakan azan tersebut, memasuki waktu salat Ashar.
Penistaan terhadap agama merupakan tindakan yang tidak bermoral dan menyimpang. Penista agama memiliki sifat-sifat yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan.
Demi menjaga kenyamanan para penganut agama, kami minta laporam kami untuk diseriusi, tegasnya.
Pada pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. Dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
AT dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik.
“Jadi jelas berdasarkan bukti video yang kita kantongi, AT srcara terang-terangan melakukan penistaan agama
melalui media elektronik,” katanya. (*)